Kilas Balik Peristiwa Tragis Di Aceh Tengah, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.: Negara Wajib Lindungi Wartawan Dari Kekerasan

Kilas Balik Peristiwa Tragis di Aceh Tengah,



Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.: Negara Wajib Lindungi Wartawan dari Kekerasan

ACEH TENGAH ||RBN.CO.ID-Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penyerangan terhadap wartawan di Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.


“Penyerangan terhadap wartawan tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip dasar demokrasi dan supremasi hukum. Wartawan memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi publik, sehingga negara wajib melindungi mereka dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis (18/10/2025).


Lebih lanjut, Prof. Sutan menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi jurnalis, termasuk pemulihan psikologis bagi anak-anak korban yang mengalami trauma akibat insiden tersebut.


“Kejadian ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan profesionalisme dan keberpihakan terhadap kebenaran serta keadilan. Negara wajib memastikan pemulihan trauma anak korban serta menindak tegas para pelaku,” tegasnya.


•Kronologi Kejadian


Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, ketika rumah seorang wartawan media lokal diserang oleh oknum Reje Kampung (Kepala Desa) berinisial A. Akibat kejadian tersebut, empat anak wartawan mengalami trauma psikologis mendalam:


1. Muhamad Alfarezi (3,5 tahun)



2. Ahmad Yuda (7 tahun)



3. Diandra Alfirian (11 tahun)



4. Suci Anastasya Futri (14 tahun).


Menurut keluarga korban, anak-anak kini mengalami gangguan kecemasan, sulit tidur, dan ketakutan setiap kali mendengar suara keras. Mereka berharap pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak dapat segera melakukan pendampingan trauma healing.


•Desakan Penegakan Hukum


Prof. Sutan Nasomal mendesak Kapolda Aceh untuk segera memerintahkan Kapolres Aceh Tengah melakukan penyelidikan menyeluruh dan memproses hukum para pelaku secara transparan.


"Jika terbukti terjadi penganiayaan, maka pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis. Apalagi jika pelaku adalah aparat desa yang seharusnya mengayomi masyarakat, bukan bertindak brutal,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya transparansi proses hukum agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tidak luntur.


•Respons Organisasi Wartawan


Sejumlah organisasi wartawan di Aceh Tengah menyampaikan kecaman keras atas insiden ini. Mereka menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.


“Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Kami mendesak aparat penegak hukum segera menindak pelaku dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban,” ujar salah satu perwakilan organisasi wartawan lokal.


Masyarakat diimbau agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang, demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap profesi jurnalis.


Editor : Dewi Sari


Profil Narasumber:

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.

Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, serta Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus.

???? +62 877-1902-1960


A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13