KLARIFIKASI POLSEK SEPATAN TERKAIT ISU PENANGKAPAN PENJUAL OBAT DAFTAR G DI DUGA ILEGAL
TANGERANG ||RBN.CO.ID - Mapolsek Sepatan memberikan klarifikasi resmi terkait beredar nya kabar dan juga sempat tayang di salah satu media online tertentu mengenai penangkapan yang disebut sebagai pengedar obat golongan daftar G tanpa ijin edar resmi di Kp. Bayur, RT 11/RW 01, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur,Kab.Tangerang-Banten. Senin (30/03/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, yang menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan fakta dengan informasi yang beredar sebelumnya.
Menurut IPTU Try Sartoto, individu yang sempat diamankan awalnya diduga sebagai pengedar. Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, yang bersangkutan ternyata hanya merupakan pembeli yang menggunakan obat-obatan tersebut untuk konsumsi pribadi.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan bukanlah pengedar seperti yang diberitakan, melainkan hanya sebagai pembeli untuk digunakan sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengambil langkah penanganan sesuai prosedur dengan mengedepankan pendekatan rehabilitasi. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan dikategorikan sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran obat terlarang.
“Atas dasar tersebut, yang bersangkutan kami arahkan untuk menjalani rehabilitasi, sebagai upaya pemulihan dan pencegahan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Pihak Polsek Sepatan juga mengimbau masyarakat serta insan media agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta memastikan kebenaran data sebelum dipublikasikan. Hal ini penting guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya serta tetap mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Sepatan Kab.Tangerang-Banten.
Jurnalis: Abdul Aziz (PMJ)