Komunitas UMKM Pasar Lama Tangerang Adakan Program Sertifikat Gratis Bagi Para Pedagang
TANGKOT||Pasar lama
RBN.CO.ID-Menindaklanjuti program pemerintah terkait sertifikasi halal gratis (sehati) bagi para pelaku usaha UMKM.
Pengurus Komunitas UMKM Pasar Lama terus melakukan pendampingan bagi para pedagang dikawasan Pusat Kuliner Pasar Lama Kota Tangerang, pada hari selasa (7/01/24) untuk mengurus sertifikat halal.
Adapun BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang hadir dari P3H Mathla'ul Anwar yang dikordinir oleh Bapak Abdurrahman selaku ketua tim.
Suhendi selaku Ketua Komunitas UMKM Pasar Lama, mengatakan, sejak tahun 2024 kami para pengurus Komunitas UMKM Pasar Lama sudah melakukan sosialisasi sertifikasi halal dan pendampingan kepada para pedagang di pasar lama, sekarang diawal tahun 2025, kami terus melakukan pendampingan.
"Kepada para pedagang yang belum sempat mengurus sertifikat halal karena kesibukan atau karena ada faktor lainnya, maka kami selaku pengurus UMKM pasar lama akan membantu untuk melakukan pendampingan penerbitan sertifikat halal dengan cara jemput bola dengan mendatangi langsung ke tempat dagangan masing-masing yang berada dilokasi Jl. Kisamaun Pusat Kuliner Pasar Lama Kota Tangerang dan semua itu gratis tidak dipungut biaya apapun ", jelas bang Hendi panggilan akrab beliau.
Bang Hendi berharap, program ini sebagai kado untuk ulang tahun Kota Tangerang yang ke 32, dengan semboyan "Akhlaqul Karimah, Tangerang Ayoo, Banten untuk Indonesia Emas bersama UMKM Merdeka.
Hal senada juga disampaikan Coki Siregar, SH, Mli selaku Konsultan Hukum Komunitas UMKM Pasar Lama ketika ditemui dikawasan kuliner pasar lama, saat ikut mendampingi petugas pendamping sertifikat halal dilapangan, beliau menyambut baik program pemerintah dalam melaksanakan sertifikasi halal gratis bagi para pelaku usaha UMKM.
Coki yang juga merupakan seorang Praktisi Hukum lebih lanjut menjelaskan, " sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan diwilayah Indonesia harus bersertifikat halal, Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal, Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan."
Coki berharap, agar semua para pedagang dipasar lama dapat terealisasi dalam penerbitan sertifikasi halal, maka selain produknya halal sudah tentu higienis sehingga membuat para pengunjung merasa aman dan nyaman untuk menikmati makanan maupun minuman yang ada di pasar lama ", ucap Sekretaris GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Kota Tangerang ini.
Bagi para pencinta kuliner pasar lama silahkan datang dan berkunjung ke pasar lama Kota Tangerang untuk menikmati wisata kuliner.
Ryan