Konon Berawal Tegur Aksi Pemalakan, Pedagang Di Ciputat Malah Ditusuk Dua Oknum "Preman"
TANGSEL ||RBN.CO.ID- Keberanian seorang pedagang menegur aksi pemalakan justru berujung petaka. Seorang pria berinisial ES (27) diduga menjadi korban penusukan setelah menegur dua pria yang melakukan pemalakan terhadap pedagang di kawasan Jl. Maruga Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2026). Insiden tersebut terjadi sa'at korban tengah membantu saudaranya berjualan di kawasan Pasar Bukit. Di tengah aktivitas pasar, korban melihat dua pria yang diduga preman meminta uang secara paksa kepada salah satu pedagang.
Tidak terima melihat aksi tersebut.ESmemberanikan diri menegur kedua pria itu agar menghentikan tindakan pemalakan. Namun teguran itu justru memicu emosi para pelaku hingga terjadi cekcok di lokasi. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, setelah adu mulut terjadi, korban sempat meninggalkan lapak dagangannya.
Namun kedua pria tersebut tidak berhenti sampai di situ.“Kedua pelaku justru mengejar korban hingga ke depan Kantor Wali Kota Tangerang Selatan di Jalan Maruga Raya,” ujar Bambang sa'at dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).Setibanya di lokasi tersebut, dua pria berinisial AS (28) dan MR (29) diduga langsung mengeroyok korban.
Dalam aksi brutal itu, salah satu pelaku bahkan menusuk korban menggunakan pisau, serangan tersebut membuat korban mengalami sejumlah luka serius, yakni luka bacok di paha kanan, betis kiri, serta telapak kaki kiri. Selain itu korban juga mengalami memar di bagian mata kiri akibat pukulan.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Permata Pamulang untuk mendapatkan penanganan medis, sementara itu, aparat kepolisian yang berada di sekitar lokasi kejadian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Bambang. Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
(Red)
Sumber : Bantennews.co.id