Kontrakan Di Desa Jati Mulya Disegel Satpol PP, Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Kontrakan di Desa Jati Mulya Disegel Satpol PP, Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

SEPTIM ||  RADAR BERITA NASIONAL.CO.ID – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Trantib Kecamatan Sepatan Timur, TNI, dan Polri menggelar Operasi Bersih pada Jumat malam (3/7/2026) dengan sasaran sebuah rumah kontrakan di Kampung Utan Jati RT 04/RW 01, Desa Jati Mulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.


Operasi tersebut melibatkan personel yang dipimpin Wakapolsek Sepatan IPTU Reynold L.R. bersama anggota, serta personel Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin IPTU Try Sartoto, S.H. beserta jajaran.


Setibanya di lokasi, petugas menemukan 12 perempuan dan 2 laki-laki di dalam area kontrakan. Seluruh penghuni kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi (kondom) di beberapa kamar. Berdasarkan temuan tersebut, kontrakan tersebut diduga digunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi secara daring (Open BO). Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Seluruh perempuan yang berada di lokasi menjalani pemeriksaan dan pendataan oleh petugas. Mereka juga diberikan pembinaan serta peringatan agar tidak mengulangi perbuatan yang diduga melanggar ketertiban umum maupun ketentuan hukum.


Sebagai tindak lanjut hasil operasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap kamar kontrakan yang diduga digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi. Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.


Selain ketentuan perda tersebut, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya dapat mengacu pada Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP, ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sesuai hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa kontrakan tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi online. Petugas telah memasang segel pada pintu kontrakan dan berencana memanggil pemilik kontrakan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan bangunan tersebut.


Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama aparat penegak hukum menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas yang melanggar peraturan daerah maupun hukum pidana, guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Sepatan Timur.


Jurnalis: Abdul Aziz – Putra Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13