KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar Terkait Persekongkolan Tender Di Bea Cukai

KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar Terkait Persekongkolan Tender di Bea Cukai


Jakarta ||Rbn.co.id- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp2,5 miliar kepada dua perusahaan dalam perkara dugaan persekongkolan tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025). Dalam perkara Nomor 07/KPPU-L/2025, KPPU menyatakan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa sebagai Terlapor I. Sementara PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II dikenai denda Rp1,5 miliar.

Perkara ini bermula dari proses tender pemeliharaan mesin induk MTU pada Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. Dalam dua tender tersebut, PT Dieselindo Utama Nusa memenangkan paket pekerjaan dengan dukungan dari PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Nilai penawaran yang dimenangkan Terlapor I masing-masing sebesar Rp42,89 miliar untuk Tipe A dan Rp11,18 miliar untuk Tipe B. Mesin MTU sendiri merupakan mesin diesel tugas berat yang banyak digunakan pada kapal laut, pembangkit listrik, kereta api, hingga kendaraan militer.

Majelis Komisi menilai terdapat pola hubungan dan dukungan antara kedua terlapor yang memenuhi unsur persekongkolan dan berpotensi menghambat persaingan usaha sehat. Atas dasar itu, KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda yang wajib disetorkan ke kas negara.

KPPU menegaskan, denda tersebut harus dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan transparan di Indonesia.


Sophia T/D Arif

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13