KPPU Putuskan Tidak Ada Persekongkolan Tender Di Proyek CISEM 2

KPPU Putuskan Tidak Ada Persekongkolan Tender di Proyek CISEM 2

JAKARTA || RBN.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tidak menemukan bukti cukup terkait dugaan persekongkolan tender dalam proyek Cirebon–Semarang Tahap II (CISEM 2). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 06/KPPU-L/2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (19/5/2026).


Majelis Komisi yang dipimpin M. Noor Rofieq bersama Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean menyatakan para terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya pengaturan dalam proses tender proyek strategis nasional tersebut. Dalam persidangan, investigator KPPU sebelumnya mengungkap sejumlah temuan yang dinilai mengarah pada indikasi persekongkolan.


Beberapa di antaranya meliputi kesamaan substansi dokumen teknis antar peserta tender, perubahan atau adendum dokumen tender yang dilakukan berulang kali, gangguan pada sistem pengadaan elektronik, hingga penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem SPSE.


Meski demikian, Majelis Komisi menilai temuan tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya kesepakatan atau kerja sama yang disengaja untuk mengatur pemenang tender.


“Kami menilai fakta-fakta persidangan belum menunjukkan adanya bukti kuat terkait komunikasi ataupun ko'ordinasi antar peserta tender untuk melakukan pengaturan pemenang,” ujar Ketua Majelis Komisi, M. Noor Rofieq dalam sidang putusan.


KPPU dalam pertimbangannya juga menegaskan bahwa kemiripan dokumen antar peserta tidak otomatis dapat dijadikan dasar adanya persekongkolan. Dugaan pelanggaran, menurut Majelis, harus didukung bukti yang menunjukkan adanya komunikasi, koordinasi, atau pengaturan bersama antar pihak yang terlibat.


“Persamaan dokumen atau pola administrasi tertentu tidak serta merta membuktikan adanya duga'an dan indikasi persekongkolan apabila tidak didukung alat bukti lain yang relevan,” tambah anggota Majelis Komisi, Rhido Jusmadi.


Dalam putusan itu, lima pihak yang menjadi terlapor yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7 dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.


Meski perkara ditutup, sejumlah catatan terkait proses tender dan pelaksanaan sistem pengadaan elektronik tetap menjadi perhatian dalam persidangan. KPPU juga mendorong agar sistem pengadaan pemerintah terus diperbaiki guna meminimalkan potensi pelanggaran di masa mendatang.


“Perbaikan tata kelola pengada'an tetap penting dilakukan agar proses tender berjalan transparan, akuntabel, dan kompetitif,” ujar Gopprera Panggabean.


Proyek CISEM 2 sendiri merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur transmisi gas nasional yang masuk kategori proyek strategis pemerintah.***


Pewarta : Sophia T

Editor     : Dewi Sari

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13