Kuasa Hukum Korban Minta Penyidik Dalami Duga'an Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Penganiaya'an Abdul Latif

Kuasa Hukum Korban Minta Penyidik Dalami Duga'an Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Penganiaya'an Abdul Latif

JKT || RBN.CO.ID  – Penanganan kasus duga'an penyekapan dan penganiayaan terhadap Abdul Latif yang sempat menjadi perhatian publik terus berlanjut. Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara kuasa hukum korban meminta agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.


Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menyampaikan bahwa penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW. Keempatnya saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.


Sementara itu, Abdul Latif mengaku masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Saat ditemui di kediamannya di kawasan Pertukangan Utara, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026), ia menyatakan masih merasakan gangguan pada penglihatannya serta nyeri pada kaki kanan yang membuat aktivitasnya terbatas.


Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban, Nugraha Budi S., SH, mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang dinilainya segera merespons laporan sehingga korban dapat dievakuasi dari lokasi kejadian.


Nugraha juga menyampaikan pandangannya mengenai proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurutnya, penyidik perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam kejadian tersebut.


Terkait duga'an adanya pengaruh penyalahguna'an narkotika terhadap para pelaku, Nugraha menyatakan hal tersebut masih sebatas dugaan dan meminta agar aparat penegak hukum, apabila dipandang perlu, melakukan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya keterlibatan narkotika dalam perkara tersebut.


Selain itu, kuasa hukum korban juga berpendapat bahwa penyidik dapat menelaah kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak kuasa hukum korban dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.


Di sisi lain, pihak Pedal Padel sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial resminya. Perusahaan juga pernah menyatakan bahwa sebelum insiden terjadi telah dilakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penyalahgunaan aset perusahaan dan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.


Kuasa hukum korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan menyeluruh agar seluruh fakta hukum terungkap, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.


Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(I'in Warsinah)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13