Kurang Dari Sehari, Polisi Ringkus Dua Pelajar Terkait Tawuran Maut Di Sindang Jaya

Kurang dari Sehari, Polisi Ringkus Dua Pelajar Terkait Tawuran Maut di Sindang Jaya

Tangerang Kab, radarberitanasional.co.id – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang merenggut nyawa seorang remaja di kawasan Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, dua pelajar yang diduga terlibat berhasil diamankan.


Insiden berdarah tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim dari Polsek Pasar Kemis bersama jajaran Polresta Tangerang berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku pada Jumat (5/6/2026) sekira pukul 10.00 WIB.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu singkat berkat kerja cepat petugas di lapangan.


"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bentrokan melibatkan dua kelompok pelajar yang berasal dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. Perkelahian tersebut berujung tragis setelah seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia akibat insiden tersebut.


Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tawuran. Barang bukti tersebut terdiri dari enam senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang dikenakan saat kejadian berlangsung.


Kapolresta menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta peran masing-masing individu dalam peristiwa tersebut.


"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut," ujar Indra Waspada.


Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menjelaskan bahwa para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan.


"Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," kata Humaedi.


Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan media sosial juga penting karena sering menjadi sarana komunikasi yang berujung pada kesepakatan tawuran.


"Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda," ujarnya.


Polresta Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kenakalan remaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mendorong keterlibatan keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam mencegah terulangnya peristiwa serupa.


Pewarta : E'en Suheni

Editor      : Dewi Sari.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13