LSM BP2A2N Kembali Soroti Proyek Vafing Block Di Kp.Cidodol Rt.01/04-Desa Cileles Kec Tigaraksa-Kab Tangerang
TANGERANG||
Radarberitanasional.co.id-UUD No 14- thn 2018,Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang seharusnya diterapkan oleh setiap proyek-proyek yang bersumber dana dari pajak Rakyat, diantaranya yakni proyek Paving Block jalan umum seperti yang kebetulan terdapat kali ini pada sebuah wilayah kp cidodol RT 01 RW 04 Desa cileles Kecamatan Tigaraksa,Tangerang Banten.
Tetapi,rupanya hal dimaksud diduga tak berlaku sebagai mana dalam proyek tersebut diatas, padahal tujuan nya KIP atau papan Pagu proyek agar publik dapat ikut mengetahui Alur Sumber Anggaran dan volume pembangunan,serta Menjunjung Tinggi tranfaransi. Selasa 10/12/2024.
Dan yang lebih parahny lagi dalam pembangunan Fapping Block tersebut, (Bata Press), Bekisting tersebut diduga amburadul asal jadi.proyek yg dimaksud direalisasikan dilingkungan ko Cidodol RT.01/04 Desa cileles dan dugaan kuat tidak adanya Pemasangan papan informasi (KIP), Tidak sesuai dengan bunyi undang undang nomor 14 tahun 2018 serta para pekerja yang mengabaikan K3 waloupun K3 di atur oleh undang undang no 14 tahun 1918 sehingga bahwa alat pelindung diri ( APD) wajib d terap kan di luar mau pun di dalem ruangan. dengan tdk adanya kepatuhan regulasi tersebut, menjadi tanda tanya,ada apa dan kenapa...dengan PimPronya.
Bahkan sekelas kades Cilelespun bpk amanta sblmnya tidak tau menahu sedang ada kerjaan proyek di wilayahnya.
Sementara dilokasi titik pengerjaan hanya ada para pekerja, bahkan yang makin parahnya lagi, tidak dilengkapi dengan K3 (APD). sebagai sebagai sarana keselamatan bagi pekerja nya sendiri,justru terkesan abai.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya hanya berkata Kami hanya pekerja disini,dan kurang paham sumber anggaran dari mana, kita ga paham kami hanya kuli dan hal lainnya terkait mandor dan pelaksana tidak ad"., Ucapanya seolah polos.
Reporter:Balon / Leo