LSM Komando CAR Soroti Duga'an Kejanggalan SPMB Jalur Domisili Di SMPN 28 Ciledug
TANGERANG KOTA || RBN.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Corong Aspirasi Rakyat (KCAR) mengaku menemukan sejumlah duga'an kejanggalan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMPN 28 Ciledug, Kota Tangerang, khususnya pada jalur domisili.
Berdasarkan hasil investigasi yang dipaparkan di Posko Komando KCAR, Neglasari, Minggu (28/6/2026), organisasi tersebut menilai terdapat sejumlah data yang perlu mendapat penjelasan dari pihak penyelenggara SPMB. Temuan itu, menurut KCAR, memunculkan pertanya'an mengenai konsistensi penerapan aturan seleksi.
"Jika sistemnya benar, maka yang salah adalah oknum yang menjalankannya. Jika oknumnya benar, maka sistemnya yang bobrok dan membuka celah," ujar M.O. Rodhi, S.H., Ketua Umum LSM KCAR, saat ditemui awak media di Posko Komando, Neglasari, Rabu (1/7/2026).
Menurut KCAR, dugaan kejanggalan tersebut bermula dari penelusuran terhadap data hasil pengumuman akhir SPMB di SMPN 28 Ciledug. Berdasarkan dokumen yang diklaim dimiliki tim investigasi, terdapat beberapa kasus yang dinilai perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.
Pada kasus pertama, KCAR menyebut seorang calon peserta didik dengan nilai rapor rata-rata 90 dan berusia 13 tahun 3 bulan tidak diterima melalui jalur domisili, meski alamat tempat tinggalnya diklaim berada dalam radius yang dekat dengan sekolah.
Pada kasus kedua, KCAR menyatakan terdapat calon peserta didik berusia 13 tahun 2 hari dengan nilai rapor yang disebut lebih rendah, namun dinyatakan lolos melalui jalur yang sama.
Sementara pada kasus ketiga, KCAR mengaku menemukan data calon peserta didik berusia 12 tahun 5 bulan yang juga dinyatakan diterima.
LSM Komando CAR menilai perbeda'an hasil seleksi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah dan panitia SPMB melakukan evaluasi terhadap proses seleksi serta memberikan penjelasan mengenai mekanisme penentuan kelulusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak SMPN 28 Ciledug maupun Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait temuan yang disampaikan LSM Komando CAR.***
Pewarta : Abdul Aziz/Tim
Editor : Dewi Sari