Mafia Pupuk Subsidi Ancam Ketahanan Pangan, Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Penindakan Tanpa Pandang Bulu

Mafia Pupuk Subsidi Ancam Ketahanan Pangan, Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Penindakan Tanpa Pandang Bulu


Pasaman, Sumatera Barat | Rbn.co.id-Pakar Hukum Internasional sekaligus ekonom nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, PhD, menegaskan bahwa praktik mafia pupuk subsidi merupakan ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional dan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan para pemimpin redaksi media online dan cetak, baik nasional maupun internasional, melalui sambungan telepon seluler dari Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Minggu (4/1/2026).

Menurutnya, persoalan peredaran pupuk subsidi di lapangan membutuhkan pendampingan dan pengawasan ketat dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian, serta peran aktif pemerintah daerah mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota di seluruh Indonesia.

“Swasembada pangan tidak akan pernah tercapai jika masih ada tikus-tikus berdasi yang bermain bisnis di balik distribusi pupuk subsidi untuk petani. Praktik ini harus dikikis sampai ke akar,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Ia juga menyampaikan aspirasi petani di berbagai daerah yang berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat menugaskan kementerian terkait, bersama Polri dan TNI, untuk turun langsung mengawasi dan menangani persoalan distribusi pupuk subsidi agar tidak merugikan petani.

“Petani ingin negara hadir secara nyata. Jangan sampai pupuk yang menjadi hak mereka justru disalahgunakan oleh oknum tertentu,” imbuhnya.


Sorotan tersebut sejalan dengan kondisi yang terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, di mana para petani mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk subsidi menjelang musim tanam, meskipun data aplikasi penyaluran justru menunjukkan tingkat serapan masih rendah.

Berdasarkan data aplikasi penyaluran pupuk subsidi hingga akhir 2025, serapan pupuk pada sejumlah kelompok tani di Kabupaten Pasaman tercatat belum optimal. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab di lapangan petani justru kesulitan mendapatkan pupuk saat kebutuhan meningkat.

Pada salah satu kelompok tani, pupuk Urea (N 46%) memiliki alokasi sebesar 13.050 kilogram. Namun realisasi penyalurannya baru mencapai 9.175 kilogram atau sekitar 71 persen, sehingga masih tersisa alokasi 3.875 kilogram. Ironisnya, data yang sama mencatat sisa stok Urea mencapai 10.525 kilogram.

Sementara itu, penyaluran pupuk NPK Phonska tercatat lebih rendah. Dari total alokasi 26.100 kilogram, pupuk yang tersalur baru 8.750 kilogram atau sekitar 34 persen. Artinya, masih terdapat sisa alokasi 17.350 kilogram, dengan sisa stok tercatat 2.150 kilogram.

Rendahnya angka serapan dalam data tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Sejumlah petani mengaku harus berulang kali mendatangi kios atau pengecer pupuk, namun pupuk subsidi kerap tidak tersedia, terutama menjelang musim tanam.

“Di data katanya pupuk masih banyak, tapi di lapangan kami justru sulit mendapatkannya. Sudah bolak-balik ke kios, jawabannya selalu kosong, padahal musim tanam sudah dekat,” keluh seorang petani di Pasaman.


Ketidaksesuaian antara data aplikasi dan kondisi lapangan memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam rantai distribusi pupuk subsidi. Dugaan tersebut disebut-sebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari distributor, kios atau pengecer, hingga kelompok tani.

Selain itu, berkembang pula isu adanya praktik “dana koordinasi” yang diduga melibatkan pihak tertentu, sehingga dinilai perlu ditelusuri oleh lembaga berwenang.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa dugaan mafia pupuk subsidi merupakan persoalan hukum serius sekaligus bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.

“DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia mendesak Polda Sumatera Barat bersama Pangdam I/Bukit Barisan (Tuanku Imam Bonjol) untuk turun tangan secara serius, profesional, dan transparan dalam menindak dugaan mafia pupuk subsidi.


“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di level bawah. Seluruh mata rantai distribusi harus diperiksa, mulai dari distributor, kios, pengecer, hingga kelompok tani jika terbukti terlibat,” tegasnya.


Petani berharap Pemerintah Kabupaten Pasaman bersama instansi terkait segera melakukan klarifikasi atas data penyaluran pupuk subsidi dan memastikan pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai ketentuan.

Pengawasan lapangan dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi pupuk dinilai mendesak agar program subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan hak petani dan harus disalurkan secara transparan serta bebas dari praktik penyimpangan. Pemerintah pusat juga terus mendorong pemerintah daerah untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai regulasi demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Pasaman belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait persoalan distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut.



(Dewi Sari)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13