Makasanudin, S.H.: RDP Hasilkan Keputusan Bersama Terkait Duga'an Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU
Kota Tangerang ||Rbn.co.id– Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Tangerang pada Kamis, 18 Desember 2025, menghasilkan keputusan bersama terkait dugaan penyalahgunaan sebagian lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) berupa embung di Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) melalui surat Nomor: 010/LPM/KLAR/BHP2HI/XII/2025 tertanggal 5 Desember 2025, terkait dugaan pemanfaatan tidak semestinya atas lahan PSU milik Pemerintah Kota Tangerang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi, dalam RDP yang berlangsung di Ruang Banmus Lantai II Gedung DPRD Kota Tangerang, meminta seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan berbagai aspek permasalahan yang telah menjadi perhatian publik.
RDP tersebut dihadiri oleh Ketua dan jajaran Komisi I DPRD Kota Tangerang, pengurus BHP2HI, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, BPKD (Bidang Aset), Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Satpol PP, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Camat Karawaci.
“Pihak pengadu meminta kejelasan kedudukan hukum terkait pemanfaatan lahan tersebut. Berdasarkan data aset tahun 2018, lahan PSU di Perumahan Bugel Indah merupakan aset Pemerintah Kota Tangerang dan diperuntukkan sebagai embung,” ujar H. Junaidi.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan fasos-fasum tersebut berada di bawah kewenangan Dinas PUPR, sehingga segala bentuk penggunaan lain, termasuk keberadaan bangunan berupa rumah dan gudang, dinilai tidak sesuai peruntukan.
Sementara itu, Satpol PP melalui Bagian Hukum menyampaikan bahwa penertiban dapat dilakukan melalui mekanisme penguasaan fisik dengan tahapan Surat Peringatan (SP) I, SP II, dan SP III sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
Dinas PUPR menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dinas serta Satpol PP untuk melakukan penertiban dan eksekusi di lapangan dalam waktu dekat. RDP pun disepakati telah selesai dan tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi oleh Dinas PUPR.
Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin, S.H., yang akrab disapa Ichsan, mengapresiasi Komisi I DPRD Kota Tangerang atas terselenggaranya RDP yang menghadirkan seluruh pihak terkait.
“RDP hari ini menghasilkan keputusan bersama terkait penyalahgunaan sebagian lahan PSU berupa embung di Perumahan Bugel Indah. Disepakati agar segera diterbitkan SP I, SP II, dan SP III, serta dilakukan tindakan tegas terhadap bangunan di atas aset Pemda yang selanjutnya dapat dibongkar oleh Satpol PP sebagai penegak Perda,” tegas Makasanudin.
Pewarta : I'in Warsinah
Editor. : Dewi.Sari.