Manfaatkan Dana Bantuan Stimulan Demi Sarana-Prasarana Ibadah Ramah Kemenag: Bantuan Dana Mencakup 10 Hingga 15 Juta Untuk Masjid Dan Mushalah

Manfaatkan Dana Bantuan Stimulan Demi Sarana-Prasarana Ibadah Ramah

Kemenag: Bantuan Dana Mencakup 10 Hingga 15 Juta Untuk Masjid dan Mushalah

JAKPUS||Radarberitanasional.co-id-Kembali pemerintah membuka program pengajuan dana bantuan operasional yang disebut Masjid Ramah seperti dikutip,lansir laman website resmi kemenag.go.id  pada selasa (23 /1/24).


Adapun bantuan dimaksud ialah mencakup dana senilai Rp15 juta untuk Masjid dan 10 juta untuk Mushola/Surau/Langgar.


Pengajuan bantuan dana tersebut dapat dilakukan melalui daring atau online pada laman website resmi tersedia oleh Kemenag itu sendiri, yang dinamakan PUSAKA Kemenag, Aplikasi dimaksud dapat diunduh di play store/App Store ditujukn kepada Dirjen Bimas Islam yakni Kamaruddin Amin, beliau pun memberi penjelasan bahwa sanya program ini bertujuan demi meningkatken fasilitas sarana ibadah seperti Masjid-Masjid serta Mushala agar dapat lebih ramah terhadahap anak,perempuan dan difabel serta para lansia, begitupun pada lingkungan dhuafa dan musafir pada umumnya.


"Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/mushala agar lebih ramah anak dan perempuan,difabel dan lansia,lingkungan,keragaman,serta dhuafa dan musafir," Terang nya.


Lalu Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Siyariah (DUAIPS). Adib menambahkan,bahwa Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah (BORMR) 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasana). " Kita berharaf dana bantuan operasional ini dapat pergunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,"Tambahnya.


Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada tanggal 23-31 dibulan January 2024. Pengumuman penerima bantuan itu sendiri sudah terjadwalkan pada tanggal 5 February 2024.mendatang,adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap dimulai pada tanggal 6 February 2024. Berikut ini adalah siyarat-Siyarat  untuk pengajuan: 


1.Masjid/Mushala telah terdaftar disitem Informasi Masjid (SIMAS).Kementrian Agama RI.


2.Memiliki rekening bank atas nama masjid/mushala pada salah satu bank nasional.


3.Pemohon dan proposal bantuan (dalam format PDF).yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Siyariah.


Proposal terdiri atas-Surat rekomendasi Kemenag setempat(KUA kecamatan/Kemenag Kabupaten/Kota/Kanwil Provinsi).-foto kopi keputusan susunan kepengurusan.

-Rencana Anggaran Biaya (RAB).

-foto copy surat Keterangan Status Tanah, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

-foto copy buku rekening bank atas nama masjid=mushala yang dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank (Surat Keterangan Bank).

-Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000.dan ditanda tangani oleh ketua atau pengurus.***


Penulis: Taerudin S (Taer)-Red

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13