Masyarakat Demo Tuntut Hak Ke PT. Nafasindo, Prof. Sutan Nasomal Minta Forkopimda Aceh Singkil Segera Fasilitasi Tuntutan Buruh
ACEH SINGKIL || RBN.CO.ID - Prof. Sutan Nasomal meminta Bupati bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Singkil segera memfasilitasi penyelesaian sengketa hak buruh dengan PT Nafasindo agar tercapai kesepakatan damai yang adil bagi para pekerja dan perusaha'an (18/5/26).
Kasus sengketa hak dan kewajiban antara pekerja dengan PT Nafasindo menjadi perhatian publik setelah masyarakat bersama mantan karyawan menggelar aksi damai di kantor perusahaan, Kantor DPRK, hingga Kantor Bupati Aceh Singkil.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional di Jakarta melalui sambungan telepon, Prof. Sutan Nasomal selaku Penanggung Jawab Timpas 1 Aceh Singkil meminta Bupati Aceh Singkil segera memerintahkan Dinas Tenaga Kerja didampingi Kapolres dan Dandim untuk menjembatani penyelesaian sengketa tersebut.
Menurutnya, langkah mediasi harus segera dilakukan agar persoalan hak tenaga kerja dapat diselesaikan secara tuntas dan menjadi contoh bagi perusahaan lain agar tidak bermain spekulasi terhadap hak-hak pekerja.
“Bupati Aceh Singkil harus memerintahkan Kadisnaker bersama Kapolres dan Dandim menjembatani penyelesaian ini agar secepatnya tuntas dengan terjadinya kesepakatan damai yang saling menguntungkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat bersama mantan karyawan PT Nafasindo karena menilai hak-hak pekerja tidak diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Adapun hak-hak yang dipersoalkan meliputi :
• UP (Uang Pesangon), yaitu kompensasi berdasarkan masa kerja karyawan.
• UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja), sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan masa bakti pekerja.
• UPH (Uang Penggantian Hak), berupa penggantian hak-hak pekerja yang belum diterima, seperti cuti tahunan maupun biaya transportasi.
Salah satu koordinator aksi, April Siregar, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya meminta manajemen perusaha'an segera membayarkan hak tenaga kerja yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Menurutnya, salah satu karyawan PT Nafasindo yang telah meninggal dunia diketahui telah mengabdi selama kurang lebih 15 tahun. Namun hingga kini hak-haknya disebut belum dipenuhi secara layak oleh pihak perusaha'an.
“Bahkan ada beberapa karyawan sampai hari ini hak-haknya belum diberikan sama sekali. Kami menduga Dinas Tenaga Kerja tidak berpihak kepada pekerja dan cenderung memihak perusaha'an,” ujarnya.
Dalam aksi damai tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
1. Membentuk tim K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
2. Meminta Disnaker mengajukan penghentian operasional perusahaan apabila terbukti melanggar aturan K3.
3. Mengawal dan mendesak perusahaan segera membayar hak karyawan yang meninggal dunia kepada ahli waris.
4. Mendukung proses hukum terhadap warga negara asing asal Malaysia yang disebut dalam tuntutan aksi.
Karena tidak mendapat jawaban dari pihak manajemen perusahaan saat mendatangi kantor PT Nafasindo, massa kemudian bergerak menuju kantor DPRK Aceh Singkil untuk meminta dukungan lembaga legislatif terhadap tuntutan para pekerja.
Kedatangan massa disambut Ketua DPRK H. Amaliun didampingi Komisi II Juliadi Bancin serta Warman SH. Mereka menyatakan siap mengawal tuntutan masyarakat hingga persoalan selesai.
Pewarta : Dewi Sari
Narasumbe r: Prof. Sutan Nasomal, Pakar Hukum Internasional, Pakar Ekonomi Nasional, sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.