Ormas DPAC BPPKB Banten Parung Panjang Gelar Aksi Turun Ke Jalan Membantu Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang

Ormas DPAC BPPKB Banten Parung Panjang Gelar Aksi Turun Ke jalan Membantu Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang





 BOGOR||


radarberitanasional.co.id- Organisasi Masyarakat (Ormas) DPAC BPPKB Banten yang berada di wilayah Kecamatan Parungpanjang menggelar aksi turun ke jalan di perbatasan antara Tangerang Banten dan Bogor Jawa Barat yang berlokasi di jalan raya Moch.Toha terkait dengan adanya aktivitas mobil bermuatan berat yang melintas sepanjang jalan raya Parung Panjang -Legok Tangerang, Jumat 28/06/2024.


Kendaraan yang rata-rata bermuatan berat tersebut sering sekali melanggar Perbup No.56 Tahun 2023 tentang undang-undang jam operasi jalan yang seharusnya mulai jalan pukul 22:00 WIB hingga pukul 05 : 00 WIB, namun mereka sering jalan dari sore hari hingga pagi menjelang siang dan tidak mengenal waktu.


Ormas BPPKB Banten DPAC yang melakukan aksi yang di pimpin langsung oleh Ketua Ade Kodel dan Wakil Ketua BPPKB Banten Waka Yono,beberapa serta anggota,berharap pemerintah setempat untuk segera tanggap terhadap kondisi lingkungan di wilayah kecamatan Parung Panjang dan sekitarnya.


selaku Ketua ormas BPPKB Banten DPAC Parungpanjang mengatakan,  ” Kami dari ormas BPPKB parungpanjang,  berharap selalu bisa bersinergi  dengan muspika kecamatan yang berkaitan dengan perbub No.56 Tahun 2023, artinya Perbub harus ditegakkan. Seperti mobil tambang harus sesuai jam tayang supaya masyarakat lebih nyaman dan aman ungkapnya.



Terkait aksi tersebut, Ormas BPPKB sangat kecewa dengan DISHUB yang meninggal kan lokasi pada pukul 11:45 WIB di saat kendaraan roda empat dan roda dua sangat ramai maka banyak yang lolos armada tambang melintas dari arah Tangeran ke arah Parung Panjang Bogor dan sebalik nya di karenakan Ormas BPPKB Banten tidak bisa menahan atau memutar balikan Armada Tambang tersebut.


Saat di hubungi Komandan Dishub Pospam Parung Panjang Kab.Bogor Suhandi beliau memerintahkan ke anggota Dishub yang berada di lapangan dan anggota dishub di lapangan berpegangan dengan perintah atasan mereka bahwa armada Tronton Engkel ( Sumbu Enam) di persilakan melintas, kosong atau pun isian.




” Adanya Perbup No.56 Tahun 2023 ini sebenarnya untuk meminimalisir jalur tambang ini yaitu jam operasi mulai dari jam 22:00 hingga 05:00 pagi. Tapi karena memang banyaknya pelanggaran yang di lakukan oleh transporter ini sehingga membuat aksi ini terjadi.  Aksi ini cukup bagus mudah-mudahan aparatur pemerintahan kacamatan Satpol PP serta Anggota Polantas Polsek Parung Panjang bisa hadir dalam aksi ini,dan untuk para pengusaha tambang serta transporter menyadari ketika Perbub itu di tegakkan supaya di patuhi bersama.


Karena kata Ketua Ormas BPPKB Banten Ade Kodel dan masyarakat disini sudah puluhan tahun merasakan bagaimana tingkat kecelakaan, jalan rusak, mengganggu kesehatan, itu semua bagian dari masalah  belum terselesaikan, ungkapnya.


Masih menurut Ketua Ormas BPPKB Banten Ade Kodel, “Semoga Jalur Tambang segera terealisasi di tahun 2024 karena sekarang sudah mulai melakukan langkah pembebasan lahan, mari kita doakan sama-sama supaya rencana Pemprov dapat terealisasi dengan cepat.” tuturnya.



Wartawan:Balon sejagat

Editor        : Taer

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13