Pakar Hukum Prof Sutan Nasomal Usulkan Penanganan Tegas Terhadap Fenomena LGBT Di Indonesia, Yang Kian Mengkhawatirkan..?

Pakar Hukum Prof Sutan Nasomal Usulkan Penanganan Tegas Terhadap Fenomena LGBT di Indonesia, yang Kian Mengkhawatirkan..?

JAKARTA | RBN.CO.ID – Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, menyampaikan pandangannya terkait fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih serius dalam menangani persoalan tersebut melalui kebijakan dan lembaga khusus yang menangani berbagai aspek sosial yang berkaitan dengan komunitas LGBT.


Pernyata'an itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media online dari dalam maupun luar negeri melalui sambungan telepon seluler pada Minggu (14/6/2026).


Menurut Prof. Sutan, perkembangan komunitas LGBT di sejumlah daerah perlu menjadi perhatian pemerintah karena dinilai memiliki dampak sosial dan kesehatan yang perlu ditangani secara komprehensif.


"Kasus LGBT di Indonesia sudah masuk dunia merah yang berseliweran di mana-mana di NKRI. Perlu pemerintah mencarikan solusi mengatasi permasalahan perkembangan LGBT dengan cara membatasi ruang gerak para LGBT di Indonesia dengan perlunya ada badan atau lembaga khusus untuk mengurusi mereka atau menangani komunitas LGBT di Indonesia karena mereka itu juga manusia sama dengan kita, anda, kalian, kita semua manusia, hanya komunitas ini rentan timbulkan penyakit pada umumnya," ungkap Prof. Sutan Nasomal.


Ia mengaku telah mencermati berbagai hasil penelitian dan pengamatan sejumlah pemerhati sosial yang menurutnya menunjukkan adanya peningkatan fenomena LGBT di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda.


Dalam keterangannya, Prof. Sutan juga mengusulkan agar pemerintah menerapkan sanksi hukum yang lebih berat terhadap perilaku yang menurutnya berdampak negatif bagi masyarakat.


"Hukuman LGBT harus ditetapkan hukuman mati bukan penjara 10 atau 15 tahun. Sebaiknya Presiden RI segera tetapkan hukuman mati," katanya lagi.


Selain itu, Prof. Sutan menyoroti duga'an praktik penyimpangan seksual yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah tindakan yang merugikan sesama warga bina'an.


"Sangat mengerikan bila didalam lapas saja perbuatan kaum sodom ini bisa merusak dan menjebak oknum tahanan lainnya yang tidak pernah terlibat," masih ujar pakar hukum sutan nasomal.


Prof. Sutan juga menyampaikan pandangan nya mengenai kaitan LGBT dengan persoalan kesehatan masyarakat. Namun demikian, berbagai pandangan tersebut merupakan pendapat pribadi narasumber yang memerlukan kajian ilmiah dan kebijakan berbasis data dari lembaga yang berwenang.


Ia berharap pemerintah mengedepankan perlindungan kesehatan dan keamanan masyarakat dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan fenomena sosial yang berkembang di Indonesia.


Sebagai informasi, hingga saat ini Indonesia belum memiliki ketentuan hukum nasional yang secara khusus mengatur orientasi seksual sebagai tindak pidana. Kebijakan terkait isu LGBT masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan, baik dari aspek hukum, sosial, kesehatan maupun hak asasi manusia.


Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, dan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.Catatan redaksi: Dalam pemberitaan isu LGBT, media massa perlu memisahkan fakta, data, dan opini narasumber. Pernyataan yang mengaitkan LGBT dengan penyakit tertentu atau usulan hukuman mati merupakan pendapat narasumber dan bukan fakta yang telah ditetapkan oleh otoritas kesehatan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Pewarta : Dewi Sari

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13