Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama Di Hadapan Hukum, Prof. Juanda Kritik Pandangan Soal Izin Presiden Untuk Penetapan Tersangka

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum, Prof. Juanda Kritik Pandangan Soal Izin Presiden untuk Penetapan Tersangka

– Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Ia mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri.


Menurut Prof. Juanda, tidak terdapat dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.


Sebelumnya, Hotman Paris melalui rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Hotman berpendapat FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun.


Menanggapi hal tersebut, Prof. Juanda menegaskan bahwa prestasi seseorang, termasuk keberhasilan menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup.


 "Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?" ujar Juanda, yang juga merupakan Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.


Ia menilai pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.


 "Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru," tegasnya.


Prof. Juanda juga meluruskan penggunaan istilah "kriminalisasi". Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan norma hukum oleh DPR bersama Pemerintah untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Karena itu, penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dinilai tidak tepat.


Dalam perkara FA, ia meyakini penyidik Polri telah bekerja berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni dengan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka.


Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum yang menyebut penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.


 "Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya," katanya.


Untuk menghindari berkembangnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Prof. Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut. Menurutnya, apabila tidak segera diluruskan, masyarakat dapat menganggap narasi tersebut sebagai pandangan yang benar dan menilai tindakan penyidik bertentangan dengan hukum.


Di sisi lain, ia menilai membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu.


 "Pernyata'an Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden," pungkas Juanda.


Sophia T

Editor : Dewi Sari

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13