Pakar Hukum Sutan Nasomal: "Iuran Sekolah Berkedok Komite Termasuk Pungli, Kepsek Bisa Diproses Hukum"

Pakar Hukum Sutan Nasomal:

ACEH TENGAH || RBN.CO.ID – Duga'an praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tengah menuai sorotan serius. Pakar hukum internasional, Sutan Nasomal, menegaskan bahwa iuran rutin yang ditetapkan nominalnya kepada siswa merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan.


Dalam keterangan nya kepada awak media, Kamis (30/4/2026), Prof. Sutan menyebut bahwa program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya telah mencakup kebutuhan operasional pendidikan di berbagai jenjang, mulai dari SD hingga SMA/SMK.


“Kalau masih ada iuran yang ditentukan nominalnya dan bersifat wajib, itu bukan sumbangan lagi, melainkan pungutan liar. Itu harus diproses hukum. Kepala sekolah yang terlibat bisa dikenai sanksi hingga pencopotan,” tegasnya.


• Iuran Rutin Dinilai Bukan Sumbangan


Prof. Sutan menegaskan bahwa praktik iuran rutin yang dibebankan kepada orang tua siswa tidak dapat dikategorikan sebagai sumbangan.


“Sumbangan itu sifatnya sukarela, tanpa paksaan dan tanpa nominal. Kalau sudah ditentukan jumlahnya, apalagi wajib dibayar setiap bulan, itu jelas pungutan,” kata nya.


Hal ini mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 ayat (1), yang melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.


Duga'an Pungutan di SMKN 1 Takengon Menguat Sejumlah wali murid di SMK Negeri 1 Takengon mengaku diminta membayar iuran rutin setiap bulan. Salah satu orang tua siswa menyebutkan:


“Kami diminta membayar sekitar Rp100.000 per bulan, terdiri dari uang komite Rp90.000 dan OSIS Rp10.000.” Jika dikalkulasikan dengan jumlah siswa sekitar 1.200 orang, potensi dana yang terkumpul mencapai Rp120 juta per bulan atau lebih dari Rp1,4 miliar per tahun. Angka tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelola'an dana mekanisme pengguna'an serta pertanggung jawaban kepada publik.


• Desakan Audit dan Penindakan


Minimnya klarifikasi dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan setempat memperkuat desakan masyarakat agar dilakukan audit menyeluruh. Prof. Sutan juga meminta aparat penegak hukum dan tim siber ikut memantau praktik pungli di dunia pendidikan.


“Jangan coba-coba bermain api. Semua harus diawasi. Jika terbukti, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam dunia pendidikan merupakan hal mutlak. Tanpa pengawasan ketat, praktik pungutan liar berpotensi terus berulang dan membebani masyarakat, khususnya orang tua siswa.


(Tim)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13