Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

JKT | RBN.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan mendasar dalam mekanisme penetapan tersangka. Menurutnya, aturan baru tersebut memberikan kepastian hukum dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.


Rullyandi menjelaskan, pembaruan KUHAP merupakan bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional yang disusun melalui proses harmonisasi berbagai ketentuan hukum, termasuk memperhatikan perkembangan yurisprudensi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, KUHAP baru menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.


“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).


Ia menerangkan bahwa salah satu putusan yang selama ini menjadi rujukan adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka. Namun, menurutnya, putusan tersebut harus dipahami sesuai konteks saat KUHAP lama masih berlaku.


“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.


Lebih lanjut, Rullyandi menekankan bahwa KUHAP baru telah memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai syarat penetapan tersangka. Ketentuan tersebut, katanya, tercantum dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) yang mensyaratkan adanya paling sedikit dua alat bukti yang sah.


“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.


Berdasarkan pengaturan tersebut, ia menilai mekanisme yang berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi syarat mutlak selama penyidik telah memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.


“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.


Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian hukum acara pidana agar mampu mengakomodasi kebutuhan penegakan hukum yang efektif, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.


“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.


Sophia T

Editor : Dewi Sari

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13