Pastikan Proses Hukum Transparan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dampingi Polres Jakpus Tangani Kasus Mau Print
JKT || RBN.CO.D – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan supervisi dan pendampingan terhadap penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Imam Imanuddin, menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
"Ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Polres Metro Jakarta Pusat dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara," ujar Kombes Imam di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan korban yang diduga berada dalam kondisi disekap. Polisi kemudian melakukan penyelamatan terhadap korban dan langsung menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses hukum.
Menurut Kombes Imam, supervisi yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bertujuan memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan supervisi dan pendampingan dalam setiap proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim," katanya.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dilaksanakan secara transparan, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap korban maupun tersangka.
Selain memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi korban. Berdasarkan hasil penanganan awal, korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum berhasil diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.
"Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum," kata Kombes Imam.
(Sophia T)