Pelayanan Buruk, Tarif Melambung Tinggi, PDAM TB Kota Tangerang Diduga “Rampok” Pelanggan

Pelayanan Buruk, Tarif Melambung Tinggi, PDAM TB Kota Tangerang Diduga “Rampok” pelanggan

TANGERANG||


Radarberitanasional.co.id- Sejumlah pelanggan PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang mengeluh dengan tagihan air. Tidak tanggung tanggung, pelanggan hanya menggunakan air secukupnya untuk kebutuhan rumah tangga, namun harus membayar hingga 3 jutaan perbulan. Selain tarif yang sangat tinggi, saat dibutuhkan untuk gangguan jaringan kerumah pelanggan, teknisi dari pihak PDAM juga sulit merespon sehinga menjadi sorotan masyarakat.

PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang adalah perusahaan plat merah, dibangun dari APBD namun kini harus “merampok” balik mayarakat. Satu di antara pelanggan yang merasa di “rampok” E. Pangaribuan, warga poris Cipondoh Kota Tangerang. Ia mengaku kesal dengan pelayanan PDAM TB Kota Tangerang yang buruk, selain pelayanan dirinya juga harus membayar 3 jutaan per bulan pada bulan juni dan bulan Juli tidak beda jauh.

“Kata mereka ada kebocoran. Kita sudah komplein dan buat pengaduan, tapi tidak ada yang datang petugas PDAM. Berapa kali kita buat pengaduan tapi tidak direspon. Ini pakai air cuma kebutuhan rumah tangga masa sampai hampir 3 juta, pak Syarif humas PDAM juga sudah saya konfirmasi by WA tapi tidak direspon, ” kata effendy kepada jurnalkota.com, (09/02024).

Sementara itu, dikutip dari laman tangerangkota.go.Id, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang ‘Doddi Effendy’ mengakui kalau Perumda Tirta Benteng tengah mendapat sejumlah keluhan terkait dugaan adanya tagihan air yang membengkak. Menurutnya bukan tagihan yang tiba-tiba meningkat, melainkan akumulasi tagihan yang memang belum dibayarkan, baik itu abodemen maupun denda dari para pelanggan.

Senada dengan itu, ‘Syarif’ Humas PDAM TB juga mengatakan hal yang sama. Kalau pihak nya sedang melakukan perbaikan sistem seperti memunculkan tagihan tagihan yang tertunda sebelumnya sejak beberapa tahun ke belakang. Sehingga para pelanggan wajib melunasi dan menimbulkan keresahan karena pembayaran melambung tinggi. Syarif mengungkapkan, untuk tagihan dipastikan sudah sesuai dengan foto meteran pelanggan.


Dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2019, salah satu point penting nya dijelaskan, bahwa pengelolaan Sumber Daya Air di wilayah sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang meliputi satu Wilayah Sungai, dimana sumber daya Air atau keberadaan Air sebagai sumber kehidupan masyarakat, harus dikelola secara alamiah dan bersifat dinamis. Namun kini masyarakat Kota Tangerang tidak merasakan air dengan harga dinamis bahkan merasa di “rampok” oleh pihak PDAM sejak dijabat oleh Direktur Utama Doddi Effendy, ataukah tingginya tarif air tersebut ada hubungannya dengan isu “babe minta saham” yang sempat bergulir pada tahun 2023 lalu.

(Red)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13