Pembina Samsat Nasional Yang Terdiri Dari Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, Dan Jasa Raharja, Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)

Pembina Samsat Nasional Yang terdiri Dari Kementerian Dalam

Negeri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)

Radarposbanten-Group

BANDUNG|RBN–Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam

Negeri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)

bertema “Simplifikasi Pelayanan Melalui Samsat Digital untuk Mewujudkan Indonesia Modern”, di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (11/01/2024).


Selain membahas digitalisasi pelayanan Samsat untuk simplifikasi pelayanan, agenda tersebut juga membahas dan menyamakan persepsi berkaitan dengan peraturan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak didaftarkan 2 tahun sejak masa berlaku STNK.


Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Tim

Pembina Samsat Nasional terus mengakselerasi aturan tersebut. Salah satunya

dengan melakukan sosialisasi dan relaksasi pajak. “Kami telah melakukan kerja sama

dengan sekitar 916 merchant, pelaksanaan operasi gabungan, pendataan masa

berlaku kendaraan yang etrlibat laka, kolaborasi dengan BUMN atau instansi lain, dan berbagai upaya lain,” ujarnya.


Rivan menyampaikan, Tim Pembina Samsat di 2024 menargetkan daftar kendaraan bermotor tahun berjalan sebesar 81,3 persen, daftar ulang tahun lewat 17,84 persen.


Salah satu strategi yang dilakukan, antara lain kolaborasi dengan merchant,

menjadikan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai syarat utama dalam pengurusan perizinan dan penggunaan fasilitas umum, dan memberikan diskon bagi

kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo.

“Kami juga memanfaatkan momen pesta demokrasi dengan memberikan relaksasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ, dengan mempertimbangkan karakteristik wajib

pajak, pilihan paket kebijakan, dan waktu pelaksanaan,” tambah Rivan.


Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa Presiden Joko

Widodo memiliki perhatian serius berkaitan dengan pembenahan pelayanan publik.


Maka dari itulah, samsat yang telah berusia hampir setengah abad harus dapat

menunjukkan kinerja pelayanan yang lebih baik dan modern.

“Dalam mewujudkan kinerja pelayanan yang baik perlu adanya komitmen yang baik

pula dari semua unsur pelaksana pelayanan di samsat. Demikian pula perlu didukung dengan fasilitas dan anggaran yang memadai agar pelaksanaan pelayanan berjalan sesuai agenda reformasi birokrasi berbasis digital dan harapan Masyarakat,” ujar Aan.


Kakorlantas menekankan agar penyelenggaraan Samsat dilakukan dengan sebaik mungkin. Baik itu prosedur, mekanisme, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian

yang tetap berpedoman kepada prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana di atur

dalam uu nomor 25 tahun 2009.

“Sinergitas antara Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi sampai kepada semua unsur bpetugas pelaksana, harus terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk meminimalisir

berbagai potensi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan

Masyarakat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plh. Dirjen Bina Keuangan daerah Kemendagri Horas

Maurits Panjaitan, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan

reformasi birokrasi, salah satunya dengan melakukan upaya tata kelola pemerintahan berbasis digital.


Dia menyampaikan bahwa untuk mewujudkan optimalisasi Penerimaan PAD,

pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan

kepastian penerimaan daerah yang bersumber dari pajak daerah.

Kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi sesuai

amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan

Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Dalam rangka peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea

balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), maka pemerintah daerah disarankan untuk

dapat melaksanakan program relaksasi perpajakan antara lain berupa pembebasan

sanksi administratif berupa denda PKB, pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pokok tunggakan PKB pada tahun

(Sodikin/Rls)

Editor: Taer.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13