Pembina TMP-TP, Prof Sutan Nasomal SH,MH., Sambut Positif Pidato Wagub Aceh Pada HUT Ke-27 Aceh Singkil

Pembina TMP-TP, Prof Sutan Nasomal SH,MH., Sambut Positif Pidato Wagub Aceh pada HUT ke-27 Aceh Singkil

ACEH || RBN.CO.ID - Pembina Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH, MH, menyambut hangat dan positif pidato Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Aceh Singkil.


TMP-TP Aceh Singkil sendiri lahir bertepatan dengan momentum peringatan HUT tersebut, yakni pada Senin, 27 April 2026, yang digelar di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil dan dihadiri sejumlah tamu penting, termasuk Wakil Gubernur Aceh (30/4/26).


Dalam sambutan nya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa seluruh perusaha'an besar perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh wajib memberikan kebun plasma kepada masyarakat di wilayah sekitar usaha mereka.


Pernyataan tersebut disampaikan sa'at memimpin upacara peringatan HUT ke-27 Aceh Singkil. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh tengah merancang regulasi terkait kewajiban plasma, sehingga seluruh perusahaan diharapkan dapat mematuhi aturan yang akan ditetapkan.


“Sebagai aturan pemerintah, seluruh perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada daerah,” tegas Fadhlullah.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perusahaan perkebunan sawit wajib menyediakan kebun plasma dengan skema 20:80 dari luas Hak Guna Usaha (HGU), sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemerata'an ekonomi bagi masyarakat sekitar.


Menurutnya, sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, merupakan salah satu potensi unggulan di Aceh Singkil yang harus dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, potensi lain seperti perikanan, pariwisata bahari, serta ekosistem Rawa Singkil juga perlu dikembangkan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.


Sementara itu, TMP-TP dibentuk oleh sejumlah insan media yang memiliki kepedulian terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Aceh Singkil. Organisasi ini berpegang pada prinsip, “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”


Pengurus sementara TMP-TP Aceh Singkil, Nurrizal Kahfy Pohan, menegaskan bahwa tidak ada kompromi terkait kewajiban plasma bagi perusahaan perkebunan.


“Mengingat Aceh Singkil masih tergolong daerah tertinggal, kami menegaskan bahwa seluruh perusaha'an yang telah mengantongi IUP dan HGU wajib melaksanakan kewajiban plasma,” imbuh nya.


Di sisi lain, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH, MH, yang juga pakar hukum pidana internasional, menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Wakil Gubernur Aceh dalam memperjuangkan kepentingan daerah, khususnya di tengah isu viral terkait sengketa empat pulau dengan Sumatera Utara.


Ia juga menyatakan kesiapannya menjadi pembina dan penasihat TMP-TP guna mendorong pembangunan Aceh Singkil yang adil dan bermartabat.


Menurutnya, dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, Aceh Singkil seharusnya mampu keluar dari jerat kemiskinan jika pengelolaannya dilakukan secara adil dan berpihak pada masyarakat.


Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total luas HGU. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, kemitra'an, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.


“TMP-TP hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.***


Pewarta.      : Dewi Sari

Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH, MH – Pakar Hukum Pidana Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, serta Pendiri dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13