Pemilik Surat Izin Mengemudi SIM Di SeJabodetabek Dan Indonesia, Ada Info Penting Buat Pengemudi Kendaraan Bermotor
Radarposbanten-Group
JAKARTA||Radarberitanasional.co.id-Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
SIM sendiri dikeluarkan oleh pihak yang berwajib.
Namun demikian, banyak ditemukan adanya SIM palsu yang beredar di lapangan.
Sejumlah oknum pengendara sengaja menggunakan SIM palsu dengan berbagai alasan.
Adapun bagi pengendara yang menggunakan SIM palsu akan mendapatkan sanksi karena melanggar aturan.
Sanksi tersebut berupa ancaman penjara selama enam tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 263 KUHP lama yang berlaku sampai saat ini.
Kemudian aturan lain juga tertulis dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang berlaku terhitung tiga tahun sejak diundangkan atau pada tahun 2026.
Oleh sebab itu, sebaiknya pengemudi kendaraan menggunakan jalur resmi untuk bisa mendapatkan SIM.
Di sisi lain, penting juga untuk mengetahui perbedaan SIM asli dengan SIM palsu.
Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (21/1/2023), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membedakan SIM asli dan palsu, antara lain:
1. Nomor SIM
Pengendara dapat mengecek nomor SIM yang ada di bagian atas melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Apabila nomor SIM terdaftar dalam database, itu artinya SIM tersebut asli.
2. Lambang hologram Polri
Perhatikan lambat hologram Polri yang ada pada SIM.
Hologram pada SIM asli biasanya akan berkilau dan berefek warna pelangi serta memantulkan cahaya.
Sedangkan pada SIM palsu, hologram cenderung redup dan tidak memantulkan cahaya.
3. Latar belakang pas foto
Pengendara dapat memperhatikan latar belakang pas foto yang ada pada SIM.
Pada SIM palsu biasanya tidak ada lambang Polri, atau jika ada maka tulisannya tidak jelas dan kurang tajam.
wartawan:Sodikin
Editor : Taerudin S (Taer).