Pemkab Tangerang Matangkan Operasi Penertiban Truk Tambang, Keselamatan Warga Jadi Prioritas !
TANG KAB ||Tigaraksa ,Rbn.co.id-Pemerintah Kabupaten Tangerang (pemkab) mulai tengah mengintensifkan langkah penertiban lalu lintas angkutan tambang yang dianggap selama ini menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan dan kecelaka'an. Melalui rapat ko'ordinasi lintas sektor yang dipimpin Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, seluruh unsur terkait menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan penghentian sementara aktivitas pengurugan tanah.(24/2/26).
Rapat yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/2/2026), tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan operasional truk tambang di jalan non-tol Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini ditempuh sebagai respons atas kerusakan sejumlah ruas jalan yang kian parah dan memicu kecelaka'an lalu lintas.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa penghentian sementara angkutan tambang bukanlah bentuk pembatasan investasi, melainkan langkah darurat demi mempercepat perbaikan konstruksi jalan. Pemerintah daerah, kata dia, bahkan bergerak lebih cepat sebelum kebijakan serupa diberlakukan secara nasional pada pertengahan Maret mendatang.
“Keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan lain. Jalan yang rusak tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam nyawa pengguna jalan,” tegasnya.
Sejumlah ruas vital seperti Jalan Raya Pakuhaji, Mauk-Sepatan, Sukadiri hingga Pasar Kemis masuk prioritas perbaikan karena tingkat kerusakannya beragam, dari ringan hingga berat. Kondisi tersebut diperparah oleh intensitas kendara'an bertonase besar yang melintas setiap hari.
Dukungan juga datang dari jajaran kepolisian. Kapolresta Tangerang M. Indra Waspada menyebut momentum Ramadhan yang segera tiba berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas, sehingga pembatasan truk tambang dinilai tepat waktu.
Menurutnya, kecelaka'an beruntun yang sempat terjadi di jalur angkutan tanah menjadi peringatan serius bahwa kapasitas jalan sudah terlampaui. Karena itu, kepolisian bersama Forkopimda akan memperketat pengawasan dan menindak pelanggaran selama kebijakan berlaku.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang akan menjadi garda terdepan dalam pengendalian di lapangan, termasuk pengaturan arus dan penempatan personel pada titik rawan. Operasional truk tambang golongan besar dihentikan sementara, sedangkan truk golongan II hanya diizinkan melintas pada malam hingga dini hari dengan sejumlah pembatasan ruas.
Pemkab Tangerang juga menegaskan sanksi bagi perusahaan atau pengembang yang masih menerima distribusi tanah selama masa penghentian. Pengawasan dilakukan terpadu oleh aparat penegak hukum dan perangkat daerah hingga proses perbaikan jalan dinyatakan tuntas dan layak dilalui kembali.
Kebijakan yang mulai berlaku 21 Februari 2026 ini diharapkan mampu menekan kerusakan jalan sekaligus menurunkan angka kecelakaan, sehingga mobilitas masyarakat Kabupaten Tangerang dapat kembali aman dan lancar.***
Pewarta : Alex
Sumber : Protokol KOMPIM SETDA.