Penata'an Jawa Barat Perlu Libatkan Masyarakat, Prof Sutan Nasomal: Keseimbangan Alam Dan Keadilan Sosial Harus Berjalan Bersama
JAKARTA | RBN.CO.ID – Langkah pemerintah dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan tata ruang di berbagai wilayah Provinsi Jawa Barat dinilai sebagai kebijakan yang tepat demi menjaga ketertiban lingkungan, kelancaran aliran air, serta mencegah potensi bencana banjir di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, Pakar Hukum Internasional, ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring dari dalam maupun luar negeri di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air, bantaran sungai, maupun bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang memang perlu dilakukan karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat luas.
“Bangunan yang berdiri di atas kali, jembatan pribadi yang menghambat aliran air, hingga rumah, kios, dan toko yang dibangun di pinggiran sungai berpotensi mengganggu fungsi lingkungan. Saat musim hujan, kondisi tersebut dapat menyebabkan pendangkalan sungai dan memicu banjir yang akhirnya merugikan masyarakat sendiri,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah daerah di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat sudah berada pada jalur yang benar dalam menjalankan program penataan ruang dan penertiban bangunan yang melanggar aturan. Namun demikian, proses pelaksanaannya perlu dibarengi dengan pendekatan yang lebih komunikatif kepada masyarakat.
Menurut Sutan Nasomal, pemerintah dan masyarakat perlu duduk bersama untuk membahas berbagai program yang berkaitan langsung dengan kehidupan warga. Dengan adanya dialog dan musyawarah, akan tercipta saling pengertian sehingga masyarakat dapat memahami tujuan kebijakan yang dijalankan pemerintah.
“Ke depan, pemerintah dan masyarakat perlu memusyawarahkan berbagai program yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat. Dengan begitu akan tumbuh kesadaran bersama, sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran dapat memahami kesalahannya dan secara sukarela memperbaiki diri. Hal ini akan mengurangi berbagai bentuk pelanggaran di tengah masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Sutan Nasomal menegaskan bahwa penataan wilayah di Jawa Barat memiliki manfaat besar bagi terciptanya keseimbangan antara manusia dan lingkungan.
Menurutnya, ruang air yang tertata dengan baik akan mampu menjalankan fungsinya secara optimal tanpa terganggu oleh kepentingan individu maupun kelompok tertentu. Kondisi tersebut diyakini dapat mengurangi risiko banjir sekaligus meningkatkan kwalitas lingkungan hidup.
“Penata'an Jawa Barat akan membuka ruang yang baik bagi keseimbangan antara alam dan manusia. Aliran air menjadi lancar dan bermanfa'at bagi semua pihak sehingga potensi banjir dapat diminimalkan,” sambungnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan, khususnya terkait perizinan bangunan dan pemanfaatan ruang. Namun, kepatuhan tersebut menurutnya harus dibangun melalui pendekatan yang bijaksana dan humanis dari para pemimpin daerah.
Selain penata'an ruang, Sutan Nasomal mengingatkan bahwa pembangunan daerah juga harus memperhatikan aspek kesejahtera'an masyarakat. Ia menilai kebijaksanaan dan keadilan merupakan dua faktor penting dalam mewujudkan Jawa Barat yang harmonis dan masyarakat yang bahagia.
Karena itu, pemerintah daerah juga didorong untuk terus membuka peluang investasi dan lapangan pekerjaan guna meningkatkan kesejahtera'an warga.
“Kebijaksana'an dan keadilan harus berjalan beriringan untuk menciptakan Jawa Barat yang harmonis. Selain penataan wilayah, pemerintah daerah juga perlu membuka ruang bagi terciptanya lapangan kerja sehingga masyarakat dapat hidup lebih sejahtera dan tidak mengalami kesulitan ekonomi,” tutupnya.
Sutan Nasomal berharap penata'an wilayah yang saat ini dilakukan pemerintah dapat berjalan secara berkelanjutan dengan mengedepankan dialog, keadilan, dan kepentingan masyarakat luas, sehingga tercipta lingkungan yang tertata, aman, serta mendukung kesejahtera'an warga di seluruh wilayah Jawa Barat.
(Dewi Sari)