Pengeroyokan Dan Diduga Pencurian HP Anak Di Bawah Umur Setelah Di Berikan Minuman Ciu Di Lakukan Oleh 5 Tersangka

Pengeroyokan dan diduga pencurian HP anak di bawah umur setelah di berikan minuman Ciu  di lakukan oleh 5 tersangka

KAB BOGOR,

Telah terjadi dugaan pengeroyokan seorang anak bernama jihan  yang di lakukan oleh 5 orang tersangka ( Sw, by,Aw,Ar dan Sp ) pada pukul 02:00 malam di jln.Kebon kopi dan jln. Al Salitah Rt 008/011 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor pada minggu tanggal 21 Desember 2024 antara korban dan pelaku adalah teman yang sudah saling kenal.


 Awal kejadian korban di jemput Sw dan Aw untuk diajak jalan sekitar jam 11:00 malam kemudian korban di bawa  pelaku ke sebuah rumah kosong yang posisinya berada dekat jembatan merah bogor kabupaten, di rumah kosong tersebut pelaku mengajak korban dan sudah menunggu teman pelaku (by,ar dan sp ) di tempat itu, selanjutnya mereka meminta korban untuk meminum minuman Ciu yang sudah di siapkan oleh pelaku karena mabuk korban di intervensi dan kemudian terjadi pemukulan oleh 5 orang pelaku secara membabi buta dan terus menerus korban tidak berdaya karena sudah mabok meminum Ciu.


Tidak puas sampai di situ korban di bonceng para pelaku memakai motor untuk pindah lokasi ke rempat yang lain yaitu sebuah Ruko kosong dan pemukulan pun dilanjutkan para pelaku terhadap korban sampai ada penyundutan rokok secara sengaja di bibir korban karena mabok Ciu pula korban tidak sadar kalau mereka mengambil HP miliknya, di tempat kejadian sebenarnya ada beberapa pria yang berada di lokasi tapi tidak mengambil tindakan untuk melerai pengeroyokan atau membantu korban dan hanya menonton saja.


Pada saat kejadian ada seorang wanita bernama SLS yang berusaha melerai dan berusaha untuk membantu korban karena para pelaku berjumlah 5 orang SLS pun ikut terbanting, akibat kejadian tersebut korban mendapatkan luka-luka memar pada tubuh dan wajah serta patah hidungnya karena pemukulan juga bibir yang terbakar karena di sundut rokok oleh para pelaku, korban merasa ketakutan dan trauma untuk keluar dari rumah setelah kejadian tersebut.


Melihat wajah anaknya memar-memar orang tua korban ( AT ) berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dengan di dampingi kuasa hukum Modi asri melapor ke kepolisian polres Bogor bahwa terjadi pengeroyokan terhadap anaknya ( jihan ) yang usianya masih di bawah umur yang di lakukan oleh para pelaku berjumlah 5 orang ( Sw,By,Aw,Ar dan sp ) pada hari senen tanggal 23 desember 2024. dan langsung diterima oleh Kanit SPKT yang bertugas kemudian di proses oleh Satreskrim Subnit PPA Polres Bogor.


Selama perkara berlangsung dari bulan Desember sampai bulan Juni Modi sebagai kuasa hukum dari korban menginginkan pihak kepolisian bertindak cepat dan tegas terhadap para pelaku dengan memberikan hukuman yang sesuai untuk memberikan efek jera ", pungkasnya..( ryan)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13