Penyalahguna'an Randis Diduga Masih Kerap Terjadi, PNS/ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan Jika Terbukti..?

Penyalahguna'an Randis Diduga Masih Kerap Terjadi, PNS/ASN Terancam Sanksi Berat hingga Pemecatan Jika Terbukti..?

                              Fotto Ilustrasi


TANGERANG ||RBN.CO.ID-Pengguna'an mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kepentingan pribadi masih kerap ditemukan di berbagai daerah. Tidak jarang kendara'an ber plate merah tersebut terlihat digunakan di luar kepentingan kedinasan, bahkan berada di lokasi wisata atau digunakan oleh pihak yang tidak berhak, (13/3/2026). Padahal, mobil dinas (Randis) sejenisnya, pada dasarnya hanya diperuntukkan untuk menunjang pelaksana'an tugas dan tanggung jawab pegawai terhadap pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat serta kepentingan bertugas.


Pengguna'an kendara'an dinas memiliki aturan yang jelas dan ketat, termasuk batasan waktu dan kepentingan pengguna'annya. Secara umum, kendara'an dinas hanya diperbolehkan digunakan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jum'at, meski ada pengecualian namun tetap bersiyarat.


Dan sebagai informasi,pengguna'an pada hari libur atau di luar jam kerja hanya diperkenankan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan dan harus disertai izin dari pimpinan instansi. Sebagai informasi, ketentuan baku mengenai kendaraan dinas operasional telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara yang mengatur kriteria kendara'an dinas operasional untuk jabatan di dalam negeri.


Selain itu, pengaturan baku terkait standar barang milik negara yang dapat diberikan sebagai hibah kepada pejabat negara, eks pejabat negara, maupun PNS juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.02/2014. Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi juga ditegaskan dalam berbagai regulasi.


Salah satunya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang secara tegas melarang PNS menggunakan fasilitas negara di luar kepentingan dinas. Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Menteri  (Permen) PANRB Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tata Kelola dan Pengguna'an Kendara'an Dinas Operasional yang menyatakan bahwa kendara'an dinas operasional hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas yang berkaitan langsung dengan tugas jabatan.


Dalam kode etik PNS juga ditegaskan bahwa setiap pegawai wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga integritas dalam menggunakan fasilitas negara.


Pengguna'an kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, seperti mudik Lebaran, perjalanan keluarga, atau aktivitas non-dinas lainnya merupakan bentuk pelanggaran disiplin. Bahkan, kendara'an dinas tidak diperbolehkan dipinjamkan kepada anggota keluarga atau pihak lain yang tidak memiliki kewenangan.


Apabila terbukti menyalahgunakan fasilitas negara tersebut, PNS dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi berat berupa pemberhentian atau pemecatan.


Seperti dikutip dari media Www.Rajapost.net , pemerintah juga menegaskan bahwa kendara'an dinas merupakan fasilitas negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.


"Pengguna'an kendara'an dinas di luar kepentingan tugas merupakan pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,,masih kerap terjadi diketemukan padahal sudah jelas regulasi dan S.O.P baku," tulis Rajapost.net dalam laporan-nya berita online pada Jum'at,(13/3/2026). Yang dishare melalui banyak platform termasuk WaG salah satu komunitas masyarakat Tangerang "Asosiasi JBI".


Pemerintah pun terus mengingatkan seluruh aparatur negara untuk menggunakan kendara'an dinas secara bijak, transparan, dan sesuai aturan, agar fasilitas negara benar-benar dimanfa'atkan untuk mendukung pelayanan publik dan bukan kepentingan pribadi.***


Taerudin S (Taer).


https://www.rajapos.net/mobil-dinas-dilarang-keras-untuk-aktivitas-mudik-untuk-asn-jangan-rubah-aturan-yang-dah-baku-jangan-ngeyel/

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13