PERADI Profesional Gandeng Kemenag, UI, Dan 111 Perguruan Tinggi Perkuat Pendidikan Hukum Nasional
JAKARTA | RBN.CO.ID – Langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan hukum nasional ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Indonesia (UI), serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini dihadiri Menteri Agama RI Prof. Nazaruddin Umar, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Prof. Amin Suyitno, Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah, Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Harris Arthur Hedar, Ketua Panitia Tasrif M. Saleh, serta para pimpinan perguruan tinggi Islam negeri dan swasta dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni penandatanganan nota kesepahaman, melainkan momentum menyatukan tiga kekuatan besar bangsa untuk membangun masa depan pendidikan hukum Indonesia.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membawa semangat pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai toleransi dan keberagaman, Universitas Indonesia mengedepankan tradisi akademik yang menjunjung tinggi integritas, kejujuran, kebenaran, dan keadilan, sedangkan PERADI Profesional berkomitmen mencetak advokat yang berkualitas, beretika, serta berkarakter.
«"Ketika ketiganya dipersatukan, maka yang sedang kita bangun adalah ekosistem pendidikan hukum yang menjadikan integritas dan akhlak sebagai fondasi utama. Dari sinilah diharapkan lahir para advokat yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara moral dan dipercaya masyarakat," ujar Harris.»
Harris menambahkan, kolaborasi dengan 111 perguruan tinggi tidak hanya memperluas jaringan kelembagaan, tetapi juga memperkuat pusat-pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan harapan bagi masa depan pendidikan hukum nasional.
Ia juga memaknai angka 111 sebagai simbol keberkahan. Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar menunjukkan jumlah perguruan tinggi yang terlibat, tetapi juga melambangkan semangat kebaikan sebagaimana ajaran Rasulullah SAW bahwa Allah Maha Baik dan mencintai segala bentuk kebaikan.
Lebih lanjut, Harris menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat penyelenggaraan pendidikan hukum, menghubungkan dunia akademik dengan profesi advokat, memperluas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mencetak lulusan hukum yang memiliki kompetensi tinggi, integritas kuat, dan akhlak mulia.
Ia menegaskan bahwa ilmu pengetahuan hanya akan memberikan manfaat apabila dijalankan dengan kejujuran, pengabdian, dan kepedulian terhadap sesama.
Atas nama PERADI Profesional, Harris menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, serta seluruh 111 perguruan tinggi yang telah membangun kolaborasi strategis tersebut.
Ia berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi mampu melahirkan perubahan nyata dalam pengembangan pendidikan hukum nasional.
«"Semoga sejarah tidak hanya mencatat bahwa hari ini kita menandatangani sebuah perjanjian, tetapi juga mencatat bahwa dari kolaborasi ini lahir generasi pendidikan hukum Indonesia yang menjunjung tinggi kebenaran dengan kejujuran, menegakkan keadilan dengan integritas, serta menghadirkan hukum untuk kemaslahatan umat, bangsa, dan negara," tuturnya.»
Menutup sambutannya, Harris menegaskan bahwa warisan terbesar dari kerja sama ini bukanlah dokumen yang ditandatangani, melainkan lahirnya sumber daya manusia yang berintegritas, berakhlak, dan mampu menjadi penegak hukum yang profesional.
Melalui kolaborasi lintas institusi tersebut, diharapkan pendidikan tinggi hukum di Indonesia semakin mampu menjawab tantangan zaman serta menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, matang secara profesional, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan serta supremasi hukum di tengah masyarakat.
(Supriadi)