Perubahan Nomor Girik/ Letter C Milik (Alm) Lauw Tjeng Koun Diduga Ada Persekongkolan Dan P.M.H.,Disinyalir Kuat Telah Terjadi Persekongkolan Dan Perbuatan Melawan Hukum

Perubahan Nomor Girik/ Letter C Milik (Alm) Lauw Tjeng Koun Diduga Ada Persekongkolan Dan P.M.H.,Disinyalir kuat telah terjadi persekongkolan dan Perbuatan Melawan Hukum

TANGKAB||


radarberitanasional.co.id-

Diduga telah terjadi persekongkolan dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait perubahan nomor girik atau letter C. Milik (Alm). Lauw Tjeng Koun, pasalnya dari salinan data nomor buku girik atau letter C, nomor 111x telah dirubah menjadi 195x 


Ketika tim awak media  mendatangi kantor Kelurahan Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa Senin tgl 26/08/2024 guna mengkonfirmasi terkait adanya perubahan buku girik atau letter C, nomor 111x, ke girik atau letter C, nomor 195x. Awak media diterima oleh Lurah Tigaraksa Raka Adiputra ( Selasa 27 Agustus 2024.)

 


Kepada awak media Raka mengatakan," sebenarnya ini perkara lama, sekarang nimbul lagi dan  akan mendalami terkait adanya perubahan buku girik atau letter C, nanti saya kabari lagi akan tetapi saya tidak bisa menjanjikan waktunya, karena ini permasalahannya masih  ada di internal keluarga tersebut, selesaikan saja di internal keluarga dulu,"  ujar Raka.



Setelah awak media menanyakan perihal nomor girik atau letter C. 111x milik (alm) Lauw Tjeng Koun diduga telah dirubah nomor girik atau letter C-nya, menjadi 195x tanpa ada kejelasan atau nama pemilik nomor. C. 195x tersebut, setelah awak media mempertanyakan kepada salah satu staf kelurahan, yang bersangkutan mengatakan nomor girik atau letter C, nomor 195x atas nama (alm) Lauw Keng Poh, pada tanggal 27 / 10 / 1967.



Dari penelusuran awak media kepada salah satu ahli waris sebut saja inisialnya L, Rabu 21 Agustus 2024, yang bersangkutan ( L ) mengatakan," urusan tanah yang ada di Leuwi Halu, itu urusan kakak saya. Saya anak perempuan tidak punya kekuatan apa-apa,"  ujar L. Awak media pun diberikan nomor kontak kakaknya yang berinisial P, namun yang bersangkutan belum bisa dihubungi hingga saat ini 


Adapun kronologis dugaan pemalsuan dokumen buku girik atau letter C, dengan modus pengalihan dari girik atau letter C nomor 111x ke girik atau letter C nomor 195x, berdasarkan salinan akta pembagian hak bersama, awak media mendapatkan salinan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), berawal adanya permintaan pemecahan atau mutasi PBB, dan pada halaman atau lembaran ke 4 (empat) didapati 3 (tiga) buku girik atau letter C, yang berurutan salah satunya buku girik atau letter C, atas nama (Alm) *"Lauw Tjeng Koun dengan Girik / C. 111x "dirubah menjadi Girik / C. 195x,"* Surat Pernyataan Tidak Sengketa diterbitkan pada tanggal 29-11-2018 dan ditanda tangani oleh lurah Tigaraksa saat itu dijabat oleh Galih Prakosa, S. STP., M.Si., adapun Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2018, yang di tanda tangani oleh., H. Yayat Rohiman, S.IP., M.Si selaku Camat dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Kec, Tigaraksa.



Kuat dugaan tanah tersebut selain nomor girik atau letter C-nya yang telah rubah tanahnya pun kuat dugaan telah diperjual belikan atau telah berpindah kepemilikannya tanpa sepengetahuan ahli waris keluarga (alm) Lauw Tjeng Koun.


Lantas tim awak media  mendatangi kantor Kecamatan Sindangjaya guna konfirmasi terkait surat tidak sengketa dan akta pembagian hak bersama Galih mengatakan," kami telah bekerja sesuai sebagai pejabat atau Lurah dan pengesahan suatu pemberkasan harus sesuai kronologis maka dari itu apa yang ada dalam surat pernyataan tidak sengketa dan APBH maka kami harus cantumkan asal usul dan nama pemilik tanah tersebut, apakah tanah yang ingin diajukan sertifikat melalui PTSL adalah tanah adat atau tanah keturunan, jika tanah tersebut tanah adat maka harus dilampirkan asal usulnya, begitu juga jika tanah tersebut, adalah tanah waris, hibah atau telah terjadi jual beli maka dokumen tersebut dilampirkan sebagaimana syarat dan ketentuan yang berlaku," ujar Galih.


Rin

Editor:Taer

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13