Polda Banten Diminta Bergerak Cepat, Sikat Pengusaha Produksi Ribuan Botol Minyak Goreng Diduga Palsu,Tiga Gudang Tempat Memproduksi Minyakita Palsu Di Wilayah Hukum Polda Banten Ditemukan

Polda Banten Diminta Bergerak Cepat, Sikat Pengusaha Produksi Ribuan Botol Minyak Goreng Diduga Palsu,Tiga Gudang Tempat Memproduksi Minyakita Palsu Di wilayah Hukum Polda Banten Ditemukan

TANGKAB||


radarberitanasional.co.id-Minyakita yang sejatinya telah di produksi oleh PT. Food Station Tjipinang Jaya (Food Station) dan berkolaborasi dengan mitra strategis seperti PT Citra Borneo Utama, Tbk; PT Borneo Mitra Bersama Sejati dan PT. Binamas Karya Fausta sepertinya mendapat saingan bisnis dari para pengusaha abal -abal di wilayah Tagerang Banten.  Pasalnya, pengusaha abal- abal tersebut, diduga kuat memproduksi Minyakita Palsu dari bahan minyak jelantah, atau minyak goreng habis pakai yang sama persis dengan asli nya. 


Fakta tersebut terungkap setelah lewat investigasi yang panjang dilakukan team Wartawan dan berhasil menemukan tiga (tiga) pabrik memproduksi Minyakita di wilayah berbeda, antara lain di dekat Kantor Desa Kedung Dalam Kec. mauk, dua lokasi produsen lainya di Desa Tanjakan Rajeg dan di dekat Kec Rajeg tepat dipinggir jalan,kab tangerang.


Modus produksi minyak goreng Minyakita abal abal ditangerang yakni dengan penyulingan dari minyak kotor. Pertanyaannya, apakah memiliki ijin produksi dan pengawasan BPOM?. Sekilas, tampilan produk abal-abal tersebut hampir mirip Minyakita, tetapi jika diteliti lebih seksama terlihat bedanya. Di antaranya, merek tertulis "Minyak Kita", dan dilabeli dengan harga Rp16.000 per liter. Sedangkan Minyakita dijual dengan harga hanya Rp14.000 per liter. Produk tiruan Minyakita itu merupakan permainan pedagang. 


Para pelaku pemalsuan merk dan ijin edar dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. 


Dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.


Sebelumnya juga, Kemendag telah meminta agar perdagangan minyak goreng Minyakita untuk tidak disalahgunakan dan menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik langsung merespon saat menerima informasi dari awak media. Dirinya mengatakan, kalau informasi tersebut segera akan ditindaklanjuti. 


"Terima kasih atas infonya, untuk segera di tindak lanjuti," jawabnya saat dihubungi wartawan lewat pesan Whatsapp, minggu 25 Agustus 2024.


Journalist:Sabar Manahan

Editor       :Taer

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13