Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Duga'an Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Pelatih Sepatu Roda Ke JPU
JKT || RBN.CO.ID – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga dilakukan oleh pelatih sepatu roda berinisial S kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dalam rentang waktu Mei hingga Desember 2024 di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Korban yang masih berstatus pelajar diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan korban. Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke rumah kontrakannya dan ke sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan, kemudian diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian karena tersangka diduga memanfaatkan hubungan kepercayaan dengan korban sebagai pelatih olahraga.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan, memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, menetapkan tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan, serta menyelesaikan berkas perkara yang kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Kombes Rita.
Menurutnya, relasi antara pelatih, pendidik, pembina, maupun orang dewasa dengan anak harus dilandasi tanggung jawab, etika, dan perlindungan, bukan disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain penegakan hukum, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Kombes Rita turut mengimbau para orang tua, pihak sekolah, klub olahraga, serta seluruh masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan membangun komunikasi yang terbuka.
"Jangan ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.***
Pewarta : Sophia T
Editor : Dewi Sari.