Polda Metro Jaya Serahkan Roy Suryo Dan Dokter Tifa Ke Kejaksa'an Setelah Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Polda Metro Jaya Serahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksa'an Setelah Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

JKT || RBN.CO.ID – Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan dilakukan dalam rangka proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.


Menurutnya, proses yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum dan tidak dapat diartikan sebagai putusan bersalah. Ia menegaskan bahwa para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa 94 saksi dan melibatkan 26 ahli, termasuk ahli yang diajukan oleh pihak tersangka.


Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan serangkaian pengujian laboratorium forensik terhadap sejumlah barang bukti dokumen dan data digital. Pengujian tersebut mencakup analisis jenis kertas, tinta, tanda tangan, cetakan timbul (emboss), tanda air (watermark), serta pemeriksaan jenis huruf (font) dengan menggunakan dokumen pembanding dari institusi yang sama pada periode penerbitan yang sebanding.


Kombes Pol. Iman menyatakan bahwa pemeriksaan forensik dilakukan oleh petugas yang memiliki sertifikasi kompetensi dengan peralatan yang telah melalui proses kalibrasi sesuai standar yang berlaku.


Kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di kejaksaan. Perkembangan lebih lanjut akan ditentukan melalui proses persidangan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pewarta : Supriadi Oleng

Editor      : Dewi Sari.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13