Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Dan 129 Tersangka
PALEMBANG || RBN.CO.ID – Polda Sumatera Selatan mengungkap capaian besar dalam pemberantasan kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Sebanyak 96 perkara berhasil diungkap dengan 129 tersangka diamankan serta 1.261.864 liter BBM ilegal disita sebagai barang bukti.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), yang dihadiri unsur Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, dan Pertamina.
Kapolda Sumatera Selatan menegaskan, penegakan hukum terhadap mafia migas dilakukan sejalan dengan program ketahanan energi nasional, namun tetap dibarengi solusi agar aktivitas masyarakat dapat beralih ke jalur yang sah.
"Sesuai Permen Nomor 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua kini dapat dikelola secara legal melalui koperasi, BUMD, maupun UMKM, setelah diverifikasi SKK Migas dan hasil produksinya disalurkan kepada Pertamina," ujar Kapolda.
Ia menegaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk beralih ke mekanisme yang legal. Namun bagi pelaku yang tetap menjalankan praktik ilegal, kepolisian akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel memaparkan rincian hasil penindakan yang telah dilakukan.
"Kami telah menangani 96 laporan polisi dengan 129 orang tersangka. Barang bukti BBM ilegal yang berhasil diamankan mencapai 1.261.864 liter," ungkapnya.
Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 26 kasus telah dinyatakan P21, 24 kasus memasuki Tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.
Selain BBM ilegal, polisi juga menyita 50 unit kendaraan yang digunakan dalam aktivitas kejahatan tersebut, terdiri dari 9 kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 truk tronton roda sepuluh.
Dirreskrimsus turut mengungkap penindakan terhadap praktik illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal yang dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.
Selama periode tersebut, polisi menangani 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka dan menyita 125.320 liter minyak ilegal. Dalam sejumlah penggerebekan di wilayah Musi Banyuasin, empat kendaraan milik pelaku bahkan terbakar di lokasi penyulingan.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas kejahatan sektor migas sekaligus menjaga ketahanan energi nasional. Penindakan ini juga diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku serta mendorong masyarakat memanfa'atkan jalur pengelolaan migas yang legal sesuai ketentuan pemerintah.
Sophia T
Editor : Dewi Sari