Satlap Tri Cakti Dan Satgas Gabungan Gagalkan Pengiriman Hampir 9 Ton Timah Ilegal Ke Jakarta

Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Pengiriman Hampir 9 Ton Timah Ilegal ke Jakarta

BELITUNG || RBN.CO.ID – Upaya penyelundupan komoditas timah ilegal melalui jalur laut berhasil digagalkan oleh Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung. Operasi tersebut berlangsung di area parkir Pelabuhan Pelindo Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/7/2026) sekira jam 14.30 WIB.


Pengungkapan berawal dari pemeriksa'an terhadap sebuah truk ekspedisi bernomor polisi BN 8909 PA yang hendak memuat barang ke KM Sawita dengan rute pelayaran Belitung–Jakarta.


Dari hasil pemeriksa'an, petugas menemukan komoditas yang diduga merupakan timah ilegal berupa 229 kampil bijih timah kering dengan berat sekitar 7.918 kilogram. Selain itu, turut ditemukan 37 balok timah hasil peleburan home industry dengan berat keseluruhan sekitar 947 kilogram.


Berdasarkan pendata'an awal, nilai komoditas tersebut diperkirakan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp6.110.800.000. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan disesuaikan setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait asal-usul barang, kadar timah, nilai ekonomis, dokumen pendukung, serta legalitas kepemilikannya.


Petugas juga mengungkap adanya duga'an modus penyamaran dalam proses pengiriman. Komoditas timah diduga dicampur dengan berbagai jenis barang lain yang diangkut menggunakan kendaraan ekspedisi yang sama. Di antaranya terdapat oli bekas, rokok, serta sejumlah kotak berisi burung. Duga'an sementara, barang-barang tersebut digunakan untuk menyamarkan keberada'an bijih maupun balok timah selama proses distribusi.


Selain komoditas timah, seluruh barang yang turut berada di dalam kendaraan masih menjalani proses pendalaman, terutama menyangkut kelengkapan administrasi, dokumen pengangkutan, dan legalitasnya.


Sa'at ini seluruh barang bukti berupa bijih timah kering dan balok timah telah diamankan di GBT Belitung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan juga terus menelusuri asal barang, pihak yang menguasai, pengirim, penerima, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam dugaan perdagangan timah ilegal tersebut.


Keberhasilan operasi ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum dalam menekan praktik penyelundupan dan perdagangan komoditas timah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap jalur distribusi, khususnya melalui pelabuhan, akan terus diperkuat untuk mencegah kebocoran sumber daya alam serta potensi kerugian negara.


Satlap Tri Cakti mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan tata kelola komoditas timah agar tidak melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, penampungan, perdagangan maupun penyelundupan bijih dan balok timah tanpa dilengkapi legalitas dan dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.


Satlap Tri Cakti bersama unsur terkait akan terus meningkatkan ko'ordinasi, pengawasan, serta penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas perdagangan dan penyelundupan timah ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya alam nasional, mencegah potensi kerugian negara, serta mendukung amanat Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang tertib, legal, dan memberikan manfa'at sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.


Sophia / D Arif

Editor : Dewi Sari

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13