Polisi Geledah Delapan Lokasi Terkait Duga'an Korupsi Dan TPPU, Temukan Brankas Berisi Valas Di Kafe Cipete

Polisi Geledah Delapan Lokasi Terkait Duga'an Korupsi dan TPPU, Temukan Brankas Berisi Valas di Kafe Cipete

JKT | RBN.CO.ID  – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi di wilayah Jakarta dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).


Penggeledahan menyasar sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, termasuk Kafe de'Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete. Selain itu, penyidik juga menggeledah beberapa rumah serta kantor di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place untuk kepentingan pengumpulan alat bukti.


Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan melalui kerja sama antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


"Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Totok.


Ia menerangkan, penyidikan tersebut berkaitan dengan beberapa perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PLN batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu 2020–2025.


Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi sejumlah dokumen serta uang dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.


Menurutnya, seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti guna memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.


Selain di kafe tersebut, penyidik juga menggeledah Coin Money Changer untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Kombes Budi menegaskan, pelibatan personel Brimob dalam pengamanan merupakan prosedur standar agar proses penyidikan berlangsung aman dan lancar.


Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi jalannya penyidikan dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sophia T

Editor : Dewi Sari.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13