Polres Blora Tindak Lanjuti Video Viral Penendangan Kucing, Pelaku Terancam Hukuman 1,6 Tahun Penjara
BLORA || RBN.CO.ID-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan aksi penendangan terhadap se-ekor kucing, yang belakangan meresahkan masyarakat dan menuai kecaman luas di media sosial,(2/2/26).
Menindaklanjuti viralnya video konon berasal dari jawa tengah tersebut, pihak kepolisian telah memanggil pemilik hewan serta terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi secara intensif di Mapolres Blora. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap kronologi kejadian secara utuh dan objektif.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Zaenul Arifin, S.H. menyampaikan bahwa kepolisian serius menangani kasus dugaan kekerasan terhadap hewan tersebut.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan saat ini masih mendalami unsur perbuatan pidana dalam peristiwa tersebut. Proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar AKP Zaenul Arifin.
Ia menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiaya'an terhadap hewan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila unsur kesengaja'an dan kekejaman terbukti.
Kasatreskrim menambahkan, Polres Blora juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan, karena selain melanggar norma kemanusiaan, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan hewan. Jika menemukan dugaan tindak kekerasan serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditangani sesuai hukum," tegasnya.
Sa'at ini, penyelidikan masih terus berjalan. Polisi juga mempelajari rekaman video yang beredar serta mengumpulkan keterangan tambahan guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
(Dewi Sari/Taer).