Polres Maros Kesan Tertutup, Tak Ada Kepastian Atas Proses Hukum Pelaku Tambang Diduga Ilegal Inisial (AN)

Polres Maros kesan Tertutup, Tak Ada Kepastian Atas Proses Hukum Pelaku Tambang diduga ilegal Inisial (AN)

MAROS||


radarberitanasional.co.id-Salah seorang penambang inisial (an) diamankan dan Viral di Media Online, berita tersebut tenar  setelah adanya aksi demo oleh aliansi Kerakyatan Indonesia di depan Polres Maros , Jl. Jend. Ahmad Yani No.02, Turikale, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada hari selasa, 19/11/2024. Dimana yang paling di soroti adalah penambang inisial (AN).


Oknum Penambang ini, berasal dari Kecamatan Bantimurung, Dusun Bontokappong Desa Tukamaesa Kab. Maros. 


Diketahui bahwa aparat polres maros telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP.Han/91/Res.5.5/XI/2024/Reskrim. Terhitung 16 November sampai dengan 05 Desember 2024.


Dimana Terduga (AN) merupakan salah satu penambang yang diamankan dengan barang Bukti. Yaitu, 2 (dua) Alat Berat jenis Excavator,


Anehnya,alat berat tersebut di duga hanya beberapa menit berada di Polres Maros. dan sampai sekarang tidak ada yang tau dimana keberadaan nya.


Untuk kepentingan pemberitaan, awak media melakukan konfirmasi kepada Humas Polres Maros lewat WhatSapp,namun di arahkan untuk melakukan konfirmasi langsung ke polres, tetapi karena posisi awak media yang tidak memungkinkan untuk ke polres.


Awak mediapun kembali mencoba melakukan konfirmasi lewat pesan WhatSapp terhadap seorang aparat inisial (W) yang di ketahui menangani perkara tersebut, namun hingga berita ini di terbitkan oknum inisial (W) belum memberikan jawaban. Ada apa..?


Dalam orasinya aliansi meminta kepada pihak polres maros untuk menindak (10) pelaku penambang diduga ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan. "Bahkan dalam orasinya mereka menyebutkan nama-nama dan perusahaan yang melakukan penambangan disinyalir secara ilegal, yang ada di wilayah kabupaten maros seperti misalnya CV. Pilar Manggala, inisial (c) dan (H) serta yang lainnya"., Beber Aliansi pada wartawan.


Keseriusan dan ketegasan Polres Maros dalam menertibkan Penambang ilegal perlu di pertanyakan. Pasalnya,, sangat Jelas aktifitas  Penambang daerah Moncongloe lancar tanpa kendala bahkan kuat dugaan Adany Oknum yang ikut menambang. Ucap kordinator aliansi.



Aparat polres maros harus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku penambangan dan men jerat mereka dengan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur tentang penambangan tanpa izin.


Moch.Arifin Ilham

Editor: Taer-Red

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13