Polres Tangsel Pengunkapan Tindak Pidana Narkotika (Home Industri) Dan Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

TANGSEL || RBN.CO.ID-Pengungkapan Polres Tangerang Selatan Dalam Peredaran Narkoba Jenis Tembakau Sintentis, Kepolisian Tangerang Selatan yang menggelar konferensi pers bertempat di Polres Tangerang Selatan Pada Hari Sabtu (20/09/2025).
Dalam konferensi pers AKBP Victor D.H. Inkirawang, menjelaskan terkait Pengungkapan Kasus Home Industri peredaran narkoba jenis tembakau sintentis.
Dalam kasus ini satresnarkoba Tangerang Selatan mengungkap kasus ini dari bulan Agustus dan September Tahun 2025 dimana total ada 9 tersangka yang sudah diamankan oleh Satres narkoba Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintentis kami Satresnarkoba Tangerang Selatan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS dan FF yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintentis dalam bentuk daun kering seberat 64,79 gram, pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 di wilayah Gading Serpong Tangerang.
Dalam keterangan tersangka mereka membeli secara online kemudian dalam perkara tersebut Satresnarkoba juga berhasil menangkap tersangka juga pada hari jumat, 12 September 2025 di daerah Pacet cianjur berinisial AF, RA, IB dan RY dengan barang bukti berat bruto keseluruhan 2839 gram dimana para tersangka ini membeli secara online dengan akun Instagram IR Revolusioner secara online lalu diedarkan dan diperjualbelikan di wilayah Jabodetabek menggunakan akun instgram coboy jungkist project dengan secara online yang dikelola oleh para tersangka," Ucapnya.
Dari hasil kerja keras Satresnarkoba Tangerang Selatan hasil pendalaman Berhasil mengungkap home industri narkotika tindak pidana jenis tembakau sintentis pada Hari Senin, 15 September 2025 berhasil tertangkap yang berinisial MR, LR dan BN yang ditangkap di wilayah Sleman Yogyakarta dari hasil pendalaman penangkapan tersebut dengan bukti bukti dan lokasi pabrik pembuatan tembakau sintentis tersebut dilakukan home industry di apartemen Pollux Chadstone Cikarang Selatan dimana kami menyita bahan baku tersebut serta tembakau sintentis dari sembilan pelaku yang ditangkap adalah satu jaringan memperjualbelikan tembakau sintentis secara online total yang kami sita adalah sebanyak 7700 gram serbuk mengandung MDMB 4-en pinaca kemudian 3900 ML cairan yang mengandung MDMB 4-en pinaca, 1245 gram mengandung MDMB 4-en pinaca, 4260 ML mengandung 5-Bromo-1-Pentene, 2400gram serbuk mengandung potassium carbonat dan berbagai macam peralatan masak," Tambahnya.
Pardiman sebagai kasat resnarkoba ikut menyampaikan terkait kasus penangkapan peredaran narkoba jenis tembakau sintentis ini, Dalam akibat perbuatan tersangka 9 pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal Ancaman Hukuman pidana Minimal 6 tahun penjara Maksimal 20 tahun," ujar nya.
(Ryan).