Polri Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Duga'an Korupsi Ke Kejaksa'an Agung, Penyidikan Resmi Beralih

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Duga'an Korupsi ke Kejaksa'an Agung, Penyidikan Resmi Beralih

Jakarta | Radar Berita Nasional.co.id – Tim penyidikan Polri resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti elektronik dan non-elektronik terkait sejumlah perkara duga'an tindak pidana korupsi kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Penyerahan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksa'an Agung, Jakarta, Jum'at (17/7/2026), sekaligus menandai beralihnya kewenangan penyidikan kepada Kejagung.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksa'an Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian proses yang telah berlangsung secara bertahap sejak Sabtu (11/7/2026).


"Kami telah menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara terkait PT Asabri, Krakatau, dan PLN. Penyerahan administrasi penyidikannya secara resmi telah dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026, kemudian dilanjutkan secara bertahap dan hari ini merupakan tahap terakhir," ujar Anang.


Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Pol Boro Windu Danandito, menegaskan bahwa setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, seluruh proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksa'an Agung.


"Dengan selesainya penyerahan tersangka serta barang bukti elektronik dan non-elektronik, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku," kata Brigjen Boro.


Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercaya'an penuh kepada Kejaksa'an Agung dalam menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang diserahkan telah melalui proses pemeriksa'an guna memastikan keaslian uang maupun kadar emas.


Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, sejumlah valuta asing lainnya, serta emas lantakan.


"Uang rupiah sebanyak 71.082 lembar senilai Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia. Sebanyak 74 batang emas lantakan dengan berat keseluruhan 74.014,59 gram juga dinyatakan berkadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian," jelas Kombes Budi.


Selain itu, uang senilai USD 6.370.921 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service, sedangkan uang senilai SGD 16.068.804 dinyatakan asli berdasarkan pemeriksa'an Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Pemeriksa'an laboratorium juga dilakukan terhadap sejumlah valuta asing lainnya.


Kombes Budi menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk nyata sinergi dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksa'an Agung dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.


"Penyerahan ini merupakan wujud transparansi, sinergi, dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksa'an Agung. Tugas, kewenangan, dan tanggung jawab tim penyidikan bersama dalam penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksa'an Agung," tutupnya.


Sophia T

Editor : Dewi Sari

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13