Polsek Babelan Ungkap Dugaan Peredaran Shabu, Sita Barang Bukti Bruto 98,30 Gram

Polsek Babelan Ungkap Dugaan Peredaran Shabu, Sita Barang Bukti Bruto 98,30 Gram

KABUPATEN BEKASI | RBN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang pria berinisial W (33), Rabu malam (15/7/2026).


Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di kawasan Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.


Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di saku celana terduga pelaku.


Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri lokasi penyimpanan barang bukti lainnya. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.


Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu plastik klip besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai berat bruto 98,30 gram.


Selain diduga sabu, petugas juga menyita dua unit timbangan digital, ratusan plastik klip berbagai ukuran, satu unit telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, dan lakban bening yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan serta peredaran narkotika.


Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi ZA, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Babelan.


Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.


Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status hukum dan unsur pidana akan ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(Sophia T)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13