Portal Larangan Indah Di Duga Jadi Simbol Konflik Sosial..? Warga Tumpuk Sampah Sebagai Protes Akses Jalan

Portal Larangan Indah Di Duga Jadi Simbol Konflik Sosial..? Warga Tumpuk Sampah sebagai Protes Akses Jalan

Tangerang Kota ||Rbn.co.id– Di balik deretan rumah asri Komplek Larangan Indah (Larinda), Kelurahan Larangan Indah, Kota Tangerang, tersimpan bara konflik sosial yang kini mencapai titik kulminasi. Ujung jalan buntu di RT 01/RW 09 berubah menjadi “monumen kekecewaan” setelah warga yang geram menumpukkan sampah tepat di depan portal permanen yang memutus akses mobilitas mereka (05/01/25).


Aksi pembuangan sampah ini bukan sekadar persoalan sanitasi, melainkan manifestasi kebuntuan komunikasi yang telah berlangsung selama hampir dua dekade. Per Januari 2026, krisis aksesibilitas tersebut bertransformasi menjadi polemik hukum dan kemanusiaan yang menuntut intervensi tegas Pemerintah Kota Tangerang.


Warga RT 01 mengungkapkan bahwa perjuangan membuka akses jalan itu telah berlangsung hampir 20 tahun. Harapan akan konektivitas dan kemudahan mobilitas seolah terkubur oleh portal besi yang dipermanenkan, awalnya dengan dalih pembatasan saat pandemi COVID-19.


Situasi semakin rumit ketika manajemen Perumahan Larinda berdalih memiliki dasar legal berupa kesepakatan tertulis dengan pengurus RW sebelumnya. Namun legitimasi dokumen tersebut dipersoalkan warga saat ini di bawah kepemimpinan Ketua RW 09, Musa Binsar. Mereka menilai kesepakatan itu tidak transparan dan tidak mencerminkan kebutuhan kolektif warga saat ini.


Berbagai upaya dialog telah ditempuh. Pertemuan antara pihak RW, manajemen perumahan, instansi terkait, serta pendampingan Babinsa, kembali berakhir buntu tanpa solusi konkret. Manajemen perumahan tetap bersikukuh bahwa portal merupakan instrumen keamanan mutlak. Sebaliknya, warga menilai portal tersebut sebagai bentuk “apartheid sosial” yang memisahkan warga berdasarkan status hunian. Kehadiran aparat keamanan dalam mediasi tanpa hasil menegaskan kuatnya resistensi pihak pengembang terhadap aspirasi masyarakat sekitar.


Seorang perwakilan warga RT 01, BE (55), menyampaikan keluhan yang menggugah nurani. “Bayangkan, dua puluh tahun kami menunggu jalan ini dibuka. Kami bukan warga asing, kami bagian dari kota ini. Sejak portal dipermanenkan, kami merasa seperti dipenjara. Jika ada kebakaran atau kondisi darurat medis, kami harus memutar jauh. Apakah keamanan segelintir orang harus dibayar dengan keselamatan nyawa kami?” tegasnya.


Di sisi lain, sebagian penghuni internal komplek menolak pembukaan portal dengan alasan potensi meningkatnya kriminalitas dan kemacetan lalu lintas.


Secara konstitusional, akses jalan merupakan hak publik yang tidak boleh dikomodifikasi secara sepihak. Mengacu pada regulasi penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos–Fasum), jalan lingkungan di kawasan perumahan seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat luas.

Apabila jalan tersebut secara administratif telah menjadi aset negara, maka penutupan permanen jelas merupakan pelanggaran hukum ruang publik. Pemerintah Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Wali Kota Sachrudin dinilai tidak boleh berdiam diri dalam praktik “negara di dalam negara” ini.


Polemik Larangan Indah kini menjadi ujian integrasi sosial di Kota Tangerang. Aksi “blokade sampah” warga merupakan alarm keras bagi Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Perkim untuk segera melakukan audit legalitas di lapangan.


Masyarakat menanti solusi yang adil dan bermartabat, baik berupa pembuka'an portal pada jam tertentu, penerapan portal elektronik berbasis sensor, maupun pembongkaran total demi supremasi hukum.


Satu hal yang pasti, keamanan tidak boleh dibangun di atas penderitaan dan keterisolasian warga lain. Jangan menunggu jatuhnya korban jiwa akibat keterlambatan akses darurat hanya karena ego sebuah portal yang tertutup selama dua dekade.


Pewarta : Erna

Sumber  : Rilis Tim.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13