Prof. DR. KH. Sutan Nasomal: "Dukung Program Presiden, Namun Pengelola'an SDA Harus Lebih Berpihak Kepada Rakyat"
JKT || RBN.CO.ID – Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan pandangannya mengenai pengelolaan sumber daya alam (SDA), pembangunan nasional, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring, baik nasional maupun internasional, melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Menurut Sutan Nasomal, Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, baik di darat maupun di laut. Ia meyakini bahwa berbagai program pembangunan yang dijalankan Presiden RI, Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto, bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara dalam jangka panjang.
"Saya yakin program apa pun yang dialokasikan Presiden RI berpihak pada kepentingan negara dan bangsa. Karena itu masyarakat perlu memberikan dukungan dengan tetap mengedepankan hati nurani serta semangat membangun Indonesia," ujarnya.
Meski demikian, Sutan menilai dukungan masyarakat terhadap program pemerintah juga perlu dibarengi dengan ruang partisipasi publik. Menurutnya, masyarakat harus diberikan kesempatan untuk mengawasi pelaksanaan program serta menyampaikan kritik apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Ia juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan batu bara. Menurutnya, eksploitasi SDA selama puluhan tahun telah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana manfaat ekonomi tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat yang tinggal di wilayah penghasil.
Sutan mempertanyakan apakah masyarakat di daerah yang menjadi lokasi pertambangan telah menikmati peningkatan kesejahteraan yang sebanding dengan nilai ekonomi hasil tambang yang dihasilkan setiap tahun.
Selain aspek ekonomi, ia juga menyinggung dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan, termasuk berkurangnya kawasan hutan dan potensi terganggunya sumber mata pencaharian masyarakat.
Menurutnya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu memberikan perhatian lebih terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan perlindungan terhadap hutan, sumber air, serta lingkungan hidup di daerahnya.
Dalam kesempatan itu, Sutan juga mengangkat isu deforestasi di Indonesia yang menurut berbagai laporan telah mengurangi luas kawasan hutan akibat alih fungsi lahan, aktivitas pertambangan, dan faktor lainnya. Ia menilai rehabilitasi lingkungan pascaeksploitasi perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, ia mempertanyakan pemerataan hasil pemanfaatan SDA di berbagai daerah yang masih menghadapi persoalan infrastruktur dasar, kemiskinan, hingga keterbatasan akses listrik.
"Daerah yang memiliki kekayaan alam besar semestinya juga memperoleh manfaat pembangunan yang lebih nyata bagi masyarakatnya," katanya.
Sutan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan pendapatan negara yang berasal dari sektor sumber daya alam. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana hasil pengelolaan SDA memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Di akhir keterangannya, Sutan menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah berupaya melakukan berbagai pembenahan sistem pemerintahan dan tata kelola pembangunan. Ia berharap pemerintah terus membuka ruang dialog dengan masyarakat agar aspirasi daerah dapat menjadi bagian dari proses pembangunan nasional.
Narasumber:
Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocate), serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
Catatan Redaksi:
Pernyataan dalam berita ini merupakan pandangan narasumber. Data dan klaim terkait kondisi lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, tingkat kemiskinan, maupun kondisi fiskal negara memerlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan data resmi pemerintah dan lembaga yang berwenang.