Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam..? Ketika Tambang Diduga Ilegal Di Bintan Lebih Kuat Dari UUD

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam..? Ketika Tambang Diduga Ilegal di Bintan Lebih Kuat dari UUD

BINTAN || RBN.CO.ID  – Duga'an aktivitas tambang pasir ilegal berskala industri di wilayah Malangrapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh berhenti pada pemberitaan media semata, melainkan harus diikuti langkah penegakan hukum yang nyata.


Menurut Prof. Sutan Nasomal, dalam perspektif Agenda Setting Theory, media memiliki peran strategis dalam membentuk perhatian publik terhadap suatu persoalan. Pemberitaan mengenai aktivitas tambang ilegal di Bintan yang telah mencuat di berbagai media online dinilai berhasil menempatkan persoalan tersebut sebagai isu penting yang menuntut perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.


"Media telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Kini publik menunggu apakah negara hadir menegakkan hukum atau justru membiarkan praktik ilegal tersebut terus berlangsung," tegas Prof. Sutan Nasomal.


• Media Agenda, Public Agenda, dan Policy Agenda


Prof. Sutan menjelaskan bahwa proses agenda setting terdiri dari tiga unsur utama:


1. Media Agenda, yakni pemberitaan yang mengungkap dugaan praktik tambang ilegal, keterlibatan sejumlah pihak, serta dugaan adanya pembiaran oleh oknum tertentu.

2. Public Agenda, yaitu meningkatnya perhatian masyarakat terhadap dampak lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan.

3. Policy Agenda, berupa tuntutan agar pemerintah pusat dan aparat penegak hukum mengambil tindakan konkret.


Ia menilai kasus ini telah berkembang menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam pemberantasan kejahatan sumber daya alam.


• Potensi Pelanggaran Hukum


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Selain itu, pihak yang menampung, membeli, atau memperjualbelikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.


Tidak hanya itu, aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan pelanggaran di bidang perpajakan serta lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat dikenakan kewajiban pemulihan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Perlindungan terhadap Jurnalis


Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan investigasi terkait dugaan tambang ilegal tersebut.


Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F UUD 1945. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun teror terhadap wartawan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.


"Jurnalis yang bekerja untuk mengungkap fakta kepada publik wajib mendapatkan perlindungan negara. Tidak boleh ada intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sah," ujarnya.


• Rekomendasi Penegakan Hukum


Prof. Sutan Nasomal mendorong sejumlah langkah konkret yang perlu dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain:


1. Pemerintah pusat melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan kasus.

2. Aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran pertambangan tanpa izin.

3. Penyitaan alat berat dan penghentian aktivitas yang diduga melanggar hukum.

4. Audit terhadap aliran transaksi hasil penjualan material tambang.

5. Penghitungan kerugian lingkungan serta pelaksanaan pemulihan kawasan terdampak.

6. Perlindungan hukum bagi masyarakat dan jurnalis yang mengungkap dugaan pelanggaran.


Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap negara sangat bergantung pada keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.


"Jika kasus yang sudah terang-benderang di ruang publik tidak ditindaklanjuti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan dan penerimaan negara, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri. Jangan biarkan Bintan menjadi simbol impunitas. Negara harus hadir," pungkasnya.


Pewarta.       : Dewi Sari / Tim Kontributor Edi Wiyono-  Bintan

Narasumber : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), serta Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13