Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH, MH: Presiden Harus Perintahkan Menteri Tertibkan Peredaran Obat Kesehatan Dan Kecantikan Di Apotik Dan Toko Obat
Jakarta||radarberitanasional.co.id-Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH, MH, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar memerintahkan para menteri serta aparat penegak hukum untuk segera menertibkan peredaran obat-obatan kesehatan dan kecantikan ilegal yang marak beredar di pasaran (15/10/25).
Menurutnya, banyak produk obat dan kosmetik beredar bebas tanpa izin resmi, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kasus peredaran obat kesehatan dan kecantikan ilegal saat ini sangat meresahkan. Pemerintah melalui menteri, wali kota, bupati, serta aparat kepolisian harus segera menertibkan agar tidak ada korban jiwa atau cacat permanen akibat penggunaan obat tersebut," tegas Prof. Sutan saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (15/10/2025).
•Dugaan Penjualan Obat Keras di Tambora
Hasil penelusuran tim wartawan menemukan adanya dugaan penjualan obat keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik di Jalan Krendang Tengah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Toko yang berada di samping masjid tersebut diduga menjual obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer, yang seharusnya hanya boleh dijual di apotik resmi dengan resep dokter.
•Aktivitas ilegal ini menimbulkan keresahan warga sekitar.
"Toko itu seolah-olah hanya menjual kosmetik, tapi banyak remaja datang membeli obat keras seperti Tramadol. Pemiliknya diduga berinisial ARM," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
•Melanggar Undang-Undang
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
•Pasal 106 ayat (1): Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, sesuai UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1), setiap orang dilarang mengedarkan atau memberikan obat keras tanpa resep dokter.
•Warga Minta Penertiban Tegas
Warga Krendang berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas toko tersebut, mengingat dampak negatif dari peredaran obat keras tanpa izin dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Mereka juga mendesak agar ada pengawasan rutin dari instansi terkait untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.
•Desakan Kepada Pemerintah Pusat
Menutup keterangannya, Prof. Sutan menegaskan bahwa langkah pamungkas mengatasi peredaran obat ilegal ini ada di tangan Presiden.
"Hanya tinggal perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto kepada para menteri, Kapolri, serta kepala daerah untuk memperketat razia di seluruh apotik dan toko obat di Indonesia. Razia harus melibatkan Dinas Kesehatan, bupati, wali kota, Kapolres, Dandim, dan Denpom di setiap wilayah," tandasnya.
Reporter : Dewi Sari
Editor : Sahara