Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Langkah Bupati Aceh Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU Dan Plasma

Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Langkah Bupati Aceh Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

ACEH || RBN.CO.ID - Sutan Nasomal mendukung langkah Safriadi Oyon yang menemui Nusron Wahid di Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026, guna membahas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) serta realisasi kebun plasma bagi masyarakat di wilayah Aceh Singkil.


Pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian ATR/BPN tersebut membahas kewajiban perusahaan pemegang HGU untuk menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Di Aceh Singkil banyak perusahaan HGU yang beroperasi. Kami berharap dukungan Menteri ATR/BPN agar proses perpanjangan HGU tetap sejalan dengan kepentingan rakyat,” ujar Bupati Safriadi Oyon saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).


Langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil itu dinilai sejalan dengan pernyataan Fadhullah saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-27 Kabupaten Aceh Singkil pada 27 April 2026 lalu. Dalam kesempatan tersebut, Fadhullah menegaskan bahwa seluruh perusahaan pemegang HGU wajib merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat daerah.


Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., menyatakan apresiasinya terhadap langkah serius pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak masyarakat.


“Selama 27 tahun Aceh Singkil berdiri, baru kali ini terlihat adanya keseriusan memperjuangkan plasma dari HGU sawit demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sutan Nasomal.


Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat realisasi kebun plasma di Aceh Singkil. Menurutnya, jika program plasma benar-benar terlaksana, maka dampaknya akan sangat besar terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan sawit.


Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah perusahaan pemegang HGU yang beroperasi di Aceh Singkil di antaranya PT Socfindo, PT Delima Makmur, PT PLB, Astra Agro Lestari, PT Nafasindo, PT Global Sawit Semesta, serta sejumlah perusahaan lainnya.


Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan perkebunan diwajibkan menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola.


Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kementerian ATR/BPN terkait hasil pertemuan tersebut. Konfirmasi juga masih dilakukan kepada sejumlah perusahaan pemegang HGU di Aceh Singkil mengenai kesiapan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.


(TIM)


Sumber : Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13