Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Menteri, Polri, Dan TNI Berantas Tambang Di Singkep Lingga

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Menteri, Polri, dan TNI Berantas Tambang di Singkep Lingga

LINGGA ||RBN.CO.ID – Prof Dr Sutan Nasomal, SH, MH mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan para menteri terkait bersama jajaran Polri dan TNI melakukan tindakan tegas terhadap dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan bauksit di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (18/12/25).


Menurut Prof Sutan Nasomal, kondisi tersebut sudah sangat urgent dan mendesak, mengingat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pembabatan dan penggundulan kawasan hutan di balik aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.


“Mulai sekarang sudah sangat mendesak bagi Bapak Presiden H. Prabowo Subianto untuk melakukan pembersihan terhadap para pelaku perusakan lingkungan hidup akibat pertambangan di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, termasuk di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga,” ujar Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online di Jakarta, Kamis (18/12/2025), melalui sambungan telepon.


Kasus pertambangan di Dabo Singkep kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) mempertanyakan penegakan hukum yang dinilai tidak adil dan terkesan hanya berpihak kepada penguasa.


 “Apakah keadilan hanya untuk penguasa?” ujar Ruslan, salah satu perwakilan MPKL.


Ruslan mengungkapkan, aktivitas pertambangan bauksit di wilayah tersebut menimbulkan polemik serius terkait penegakan hukum, perlindungan kawasan hutan, serta transparansi perizinan. Kegiatan tambang disebut berlangsung di area milik PT Hermina Jaya, namun operasionalnya terkesan tertutup dan minim pemberitaan.


Berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi tambang, aktivitas tersebut diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima, perusahaan yang disebut dimiliki pengusaha asal Jakarta berinisial EY, yang bekerja sama dengan PT Hermina Jaya. Operasional di lapangan diduga dijalankan oleh seorang pelaksana berinisial RMP.


Temuan di lapangan mengindikasikan adanya pembukaan jalan tambang yang masuk ke kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah. Aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan menimbulkan dampak lingkungan serius.


Selain itu, CV Samudra Energi Prima juga diduga menggunakan fasilitas jetty T-Four milik PT Telaga Bintan Jaya, yang disebut dimiliki pengusaha berinisial S. Jetty tersebut berada di kawasan hutan dengan izin Terminal Khusus (Tersus) yang telah berakhir dan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Lokasi ini diketahui pernah disegel oleh Gakkum KLHK pada tahun 2021, namun aktivitas pengapalan bauksit kembali berlangsung.


Disebutkan pula bahwa CV Samudra Energi Prima diduga telah menjual sekitar 10 tongkang bauksit kepada PT Winner, yang dikaitkan dengan pengusaha Jakarta berinisial T dan K. Pada Mei 2025, lokasi loading sempat disegel oleh PSDKP, namun segel tersebut dilepas dua minggu kemudian dan aktivitas kembali berjalan.


Di lapangan, ditemukan tumpukan puluhan ribu ton bauksit di area stockpile yang berada di kawasan hutan tanpa izin IPPKH dan tanpa izin terminal khusus yang berlaku. Area tersebut bahkan dijaga oleh aparat kepolisian dari unsur Brimob, sehingga memunculkan pertanyaan publik apakah lokasi tersebut merupakan objek vital nasional atau proyek strategis nasional.


Tokoh masyarakat Lingga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satgas Anti Tambang Ilegal dan Tim Penertiban Penguasaan Kawasan Hutan (PKH), agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih.


“Jika tidak, masyarakat khawatir hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Ruslan.


Menanggapi hal tersebut, Prof Dr KH Sutan Nasomal, SH, MH yang juga pakar hukum internasional dan ekonom nasional, kembali menegaskan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memerintahkan para menteri bersama jajaran Polri dan TNI untuk melibas tuntas kasus tambang di Kabupaten Lingga.


 “Proses hukum harus dijalankan sebagaimana mestinya, termasuk memenjarakan pelaku perusakan lingkungan hidup dan siapa pun backing-nya. Ini penting untuk menimbulkan efek jera dan menjaga kelestarian alam Indonesia,” tegasnya.


Ia menilai polemik ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan tanpa pandang bulu.


Editor : Dewi Sari.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13