Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tuntaskan Konflik Lahan Eks Transmigrasi Dengan PT Nafasindo Di Aceh Singkil

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tuntaskan Konflik Lahan Eks Transmigrasi dengan PT Nafasindo di Aceh Singkil

ACEH SINGKIL || RBN.CO.ID - Konflik lahan antara masyarakat eks transmigrasi dengan PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan. Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH., MH, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar turun tangan langsung menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, konflik yang melibatkan masyarakat Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor ini telah dirasa menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi warga. Lahan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam kini tidak dapat digarap, sehingga berdampak pada kondisi ekonomi dan psikologis masyarakat.

“Masyarakat seperti hidup segan mati tak mau. Lahan mereka terkatung-katung dan tidak bisa dimanfaatkan,” tegasnya, pada Jum'at (1/5/2026).

Ia meminta Presiden segera memerintahkan kementerian terkait, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, serta instansi daerah agar tidak bersikap “abu-abu” dalam menangani kasus ini.


• Dasar Perjanjian Lama !


Prof. Sutan Nasomal menjelaskan, berdasarkan dokumen yang ada, terdapat surat pernyataan tahun 1993 dan perjanjian tahun 1995 antara pihak perusahaan (saat itu PT Ubertraco/Nafasindo) dengan Kepala Desa Srikayu.

Dalam perjanjian tersebut, perusahaan disebut hanya meminjam lahan usaha II milik transmigrasi sebanyak 12 kapling serta lahan cadangan desa untuk pembibitan kelapa sawit, dengan komitmen akan mengembalikan atau mengganti lahan tersebut.

Namun hingga saat ini, menurutnya, lahan tersebut belum juga dikembalikan kepada pemilik maupun ahli waris.

“Perusaha'an belum menunjukkan itikad untuk mengembalikan hak masyarakat,” tegasnya.


• Desakan untuk Pemerintah dan Perusaha'an !


Ia menegaskan agar pemerintah bertindak tegas dan adil dalam menyelesaikan konflik ini, sekaligus memastikan hak masyarakat sebagai warga negara terpenuhi.

Selain itu, Prof. Sutan juga meminta pihak perusahaan untuk bersikap terbuka dan mengembalikan lahan yang dipinjam melalui skema pinjam pakai.


• Kesaksian Warga !


Muklis, perwakilan masyarakat, didampingi tokoh masyarakat Zainuddin, membenarkan bahwa lahan tersebut belum dikembalikan sejak tahun 1993. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk menyurati pemerintah daerah, namun belum membuah kan hasil.

Kepala Desa Srikayu, Saipul Anwar, S.Psi, juga mengakui bahwa perjuangan masyarakat telah berlangsung lama tanpa titik terang.


• Belum Ada Tanggapan Perusahaan !


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Nafasindo belum memberikan keterangan resmi terkait konflik tersebut.***


Wartawati      : Dewi Sari


Narasumber : Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH., MH

(Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia).

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13