Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Tugaskan Kejagung Dan MA Sidik Kasus Reklamasi Lumbi-Lumbia Secara Transparan
Banggai Kepulauan||RBN.CO.ID- Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. mendesak Presiden Republik Indonesia agar menugaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) untuk turun tangan menyidik secara transparan kasus dugaan reklamasi ilegal di kawasan Pelabuhan Lumbi-Lumbia, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah.
Kasus tersebut menuai sorotan setelah Polres Bangkep melimpahkan penanganannya ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng, yang kemudian hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan penghentian kegiatan reklamasi terhadap pelaku berinisial IT.
Langkah tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak karena dinilai melarikan kasus pidana ke ranah administratif. “Apakah kasus ini sengaja ‘dilarikan’ agar lahan laut itu otomatis menjadi milik oknum IT Ini sama saja negara melegalkan pencaplokan laut menjadi properti pribadi,” tegas Prof. Sutan. Senin (13/10/2025).
Menurutnya, tindakan reklamasi tanpa izin terlebih di kawasan konservasi pantai bukan pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana lingkungan hidup.
“Jika pelaku tidak memiliki izin dan merusak kawasan konservasi, sanksinya berat, bukan hanya denda administratif, tapi juga penjara,” ujarnya.
•Landasan Hukum Pidana Reklamasi Ilegal
Prof. Sutan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku reklamasi tanpa izin dapat dijerat hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Apabila reklamasi dilakukan di zona konservasi, sanksinya meningkat karena termasuk perusakan lingkungan di kawasan lindung.
“Reklamasi ilegal di laut bukan sekadar urusan izin, tapi kejahatan terhadap lingkungan dan kedaulatan sumber daya negara,” tegas Sutan.
•Dugaan Suap dan Intervensi Kekuasaan
Publik juga mencurigai adanya praktik suap dan perlindungan oknum pejabat di balik pelimpahan kasus tersebut. Sumber masyarakat menyebut IT disebut-sebut memiliki “backing kuat” dari pihak tertentu di Bangkep, sehingga berani melaksanakan reklamasi di samping pelabuhan yang merupakan aset vital negara.
•Desakan Tiga Langkah Tegas
Prof. Sutan menegaskan tiga langkah yang perlu segera dilakukan pemerintah pusat:
1. Batalkan pelimpahan administratif dan lanjutkan proses pidana dengan melibatkan Kejaksaan dan aparat Tipikor.
2. Selidiki dampak keamanan pelabuhan, karena reklamasi di area pelabuhan berpotensi mengganggu operasional dan keselamatan pelayaran.
3. Usut pejabat pelindung IT yang diduga memberikan imunitas terhadap pelaku reklamasi ilegal.
“Keputusan Polres Bangkep melimpahkan kasus ini adalah ujian berat bagi integritas hukum di daerah. Kita harapkan Presiden segera memerintahkan Kejagung, Ketua MA, dan Kapolri untuk menindak tegas pelaku maupun oknum yang melindunginya,” pungkas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, yang juga menjabat Presiden Partai Oposisi Merdeka.